Rabu, 14 Desember 2016

REVIEW JURNAL




JUDUL             : ANALISIS PERILAKU KONSUMEN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
PENULIS         : Sarwono
EDISI               : Jurnal Inovasi Pertanian Vol.8, No. 1, 2009 (41 -53)

A.    Latar Belakang
Dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi diselesaikan melalui bekerjanya mekanisme harga. Sedangkan pada sistem ekonomi sosialis, masalah ekonomi diselesaikan dengan menerapkan sistem perencanaan. Dalam sistem ekonomi Islam, permasalahan ekonomi bisa diselesaikan melalui mekanisme harga dan bisa diselesaikan melalui bekerjanya mekanisme perencanaan negara sepanjang hal itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Pasar mempunyai lima fungsi utama yang merupakan pertanyaan yang harus dijawab oleh suatu sistem ekonomi, termasuk sistem ekonomi Islam. Pertama, menerapkan nilai di mana dalam ekonomi pasar ditunjukkan oleh harga. Kedua, mengorganisasi produksi. Mekanismenya melalui faktor biaya. Dalam teori harga diasumsikan bahwa proses produksi menggunakan metode produksi yang paling efisien. Ketiga, pasar berfungsi mendistribusikan barang. Keempat, pasar melakukan fungsi penjatahan (rationing). Melalui mekanisme harga penjatahan akan dapat membatasi antara aktivitas konsumsi dengan produksi. Kelima, pasar berfungsi untuk menyediakan barang dan jasa di masa yang akan datang melalui aktivitas tabungan (saving) dan investasi (investment) sebagai bentuk perilaku ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perilaku konsumen terhadap barang halal dan haram dalam perspektif ekonomi Islam?
2.      Bagaimana perilaku konsumen terhadap barang halal dan haram dalam keadaan darurat?



C.    Manfaat dan Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui perilaku konsumen terhadap barang halal dan haram dalam perspektif ekonomi Islam.
2.      Mengetahui perilaku konsumen terhadap barang halal dan haram dalam keadaan darurat.

D.    Landasan Teori
Dalam perspektif ekonomi Islam, perilaku konsumsi seorang muslim didasarkan pada beberapa asumsi sebagaimana dikemukakan oieh Monzer Kahf, yaitu :
1. Islam merupakan suatu agama yang diterapkan di tengah masyarakat.
2. Zakat hukumnya wajib.
3. Tidak ada riba dalam masyarakat.
4. Prinsip mudharabah diterapkan dalam aktivitas bisnis.
5. Konsumen berperilaku rasional yaitu berusaha mengoptimalkan kepuasan.
Dalam ekonomi Islam, unsur pendapatan masyarakat dialokasikan pada beberapa bentuk pengeluaran, yaitu untuk konsumsi, tabungan dan sebagian dari pendapatan itu dikurangkan untuk infak dan shadaqah. Hal ini selaras dengan makna hadist Nabi SAW yaitu "Yang engkau miliki adalah apa-apa yang engkau konsumsi dan apa-apa yang engkau infakkan". Dari penjelasan di atas, maka dapat dirumuskan suatu fungsi pendapatan dalam ekonomi Islam sebagai berikut:
Y = C + S + Infaq
Y = C + Infaq + S
Jika……………..FS = C + Infaq
Maka…………...Y =FS+S
Di mana………..FS = Final spending

E.     Metodologi Penelitian
Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode teori dasar. Metode teori dasar ialah metode yang digunakan dalam penelitian dasar yang diarahkan pada penemuan atau penguatan suatu teori.

F.     Analisis

Halal                                   Haram
Y                                         Y






0                Haram X           0                          Halal X
                       
Grafik sebelah kiri di bawah ditunjukkan bahwa pergerakan kurva utilitas ke kiri atas menunjukkan bahwa semakin besar konsumsi barang haram akan meningkatkan utilitas sedangkan ini maka tidak memungkinkan terjadi-nya persingungan (lailgency) antara kurva utilitas dengan garis anggaran (budgget line). Hal ini terjadi karena besarnya marginal rate of substitutition (AIRS) antara barang halal dengan barang haram selalu lebih kecil dibandingkan lereng (slope) garis anggaran. Konsumen yang menghadapi keadaan seperti itu akan berusaha mengalokasikan seluruh pendapatannya untuk membeli barang halal untuk mencapai titik yang optimal. Titik dalam gambar yang menunjukkan pola konsumsi di mana konsumen akan meningkatkan utilitasnya dengan terus mengurangi konsumsi barang haram untuk mendapatkan barang halal sampai pada titik di mana konsumen tidak dapat membelanjakan pendapatannya untuk barang haram, disebut dengan corner solution.
                        Qy



                                                                                   
Darurat Point
45                    
                Qy                                          Halal X
                     Py                                           Px           
                                    Demand Point         
                                                                                    Sx
                                                                    Dx


                                                Qy                                           Qx
Pada kurva di atas digambarkan mengenai permintaan barang haram Y yang sifatnya darurat. Dalam keadaan darurat, Islam memperbolehkan seseorang mengkonsumsi barang haram dengan catatan bahwa konsumsi barang haram itu hanya sekedar mempertahankan hidup, sementara barang yang halal belum diketemukan pada saat itu. Dalam kurva di atas dijelaskan bahwa kurva permintaan bentuknya berupa titik (demand point) di mana persediaan barang halal Y (Supply Y) sifatnya terbatas.
Haram Y
                                                                        Px



                                   
                                                                                                            Dx

                                                                                                                Qx
                                    Halal X

Dalam kurva permintaan di atas terlihat bahwa permintaan barang haram X dalam keadaan supply barang halal Y yang mencukupi kelihatan sama dengan permintaan barang halal. Letak perbedaannya yaitu pada elastisitas permintaan atau lereng dari kurva permintaannya. Pada permintaan barang haram X yang supply barang halal Y mencukupi lereng kurva permintaan agak curam (inelastic), artinya bahwa pengaruh perubahan harga tidak terlalu berpengaruh terhadap perubahan perimintaan barang haram X. Karena bagi seorang muslim bahwa selama masih tersedia barang halal maka diharamkan untuk mengkonsumsi barang haram. Namun demikian bagi kepentingan tertentu misainya untuk kepentingan penelitian, persedian dan sebagainya tetap dimungkinkan permintaan barang haram tersebut.

Qy                                                       Haram Y




                                                                                                Haram X
Py                                                Px

         Dy                                              Dx
      

                          Qy                                                     Qx
Permintaan barang haram baik X dan Y ditunjukkan dengan bentuk kurva vertikal (inelastic sempurna) artinya bahwa perubahan harga berapapun maka permintaan barang haram besarnya 0 bahkan meskipun harganya 0 tetap permintaan barang haram besarnya 0. Islam juga mengajarkan umatnya agar berperilaku konsumsi secara sederhana (moderation). Dalam perspektif ekonomi dapat diartikan bahwa dalam berkonsumsi harus senantiasa memperhatikan kemampuan daya beli agar tidak mengalami deficit anggaran. Perilaku konsumstif akan mendorong munculnya budaya materialistic, hedonistik dan pragmatik yang menyebabkan masyarakat tidak lagi memperhitungkan kondisi lingkungan dan daya dukung cumber daya alam bagi kepentingan generasi berikutnya.





G.    Kesimpulan
Dalam pandangan Islam perilaku konsumsi tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan jasmani tetapi juga sekaligus memenuhi kebutuhan rohani. Dalam artian bahwa perilaku konsumsi bagi seorang Muslim juga sekaligus merupakan bagian dari ibadah sehingga perilaku konsumsinya hendaklah selalu mengikuti aturan Islam. Konsumen yang menghadapi keadaan seperti itu akan berusaha mengalokasikan seluruh pendapatannya untuk membeli barang halal atau terus mengurangi konsumsi barang haram. Dalam keadaan darurat, Islam memperbolehkan seseorang mengkonsumsi barang haram dengan catatan bahwa konsumsi barang haram itu hanya sekedar mempertahankan hidup, sementara barang yang halal belum diketemukan pada saat itu. Perilaku konsumsi dalam Islam juga mengajarkan kita bersikap murah hati dengan mempertimbangkan kondisi lingkungannya. Munculnya kesenangan di tengah masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan hidup akan menimbulkan kecemburuan yang dapat menjadi sumber konflik. Di samping sikap kesederhanaan juga perlu dikembangkan sikap melihat dan memperhatikan kondisi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Nabi menekankan dalam suatu hadist bahwa tidak dikatakan seseorang itu beriman manakala ada tetangganya kelaparan sementara dia dalam keadaan kekenyangan.