Rabu, 14 Desember 2016

ISTILAH



Daftar Istilah Pasar Modal Syariah
·         Akad : Perjanjian atau kontrak yang merupakan pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyari’atkan dan berpengaruh terhadap obyeknya
·         Al-Ijarah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek ijarah
·         Al-Qard : Sebuah kontrak pinjaman antara dua pihak atas dasar kesejahteraan sosial atau untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek dari peminjam. Jumlah pembayaran harus setara dengan jumlah yang dipinjam. Namun demikian sah untuk peminjam membayar lebih dari jumlah yang dipinjam selama tidak dinyatakan atau disepakati pada saat kontrak.
·         Amanah : Kepercayaan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu.
·         Ashil : Disebut juga Makful’anhu, salah satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain.
·         Asuransi Syariah : Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah
·         Badan Arbitrase Syariah : Badan yang dipilih oleh para pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan prinsip syariah.
·         Bai’ Al-dain : Sebuah transaksi yang melibatkan penjualan dan pembelian surat berharga atau sertifikat hutang yang sesuai dengan Syariah. Efek atau sertifikat hutang yang diterbitkan oleh debitur kepada kreditur sebagai bukti hutang.
·         Bank Kustodian : Bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
·         Bathil : Salah, batal; cara yang tidak dibenarkan oleh syariah Islam
·         Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh dari jual beli surat berharga
·         Dana Sosial : Dana yang disimpan lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan sadaqah, atau dari pendapatan non halal
·         Dividen : Bagian laba bersih yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya
·         Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
·         Efek Syariah : Efek yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
·         Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum
·         Fatwa : Ketetapan hukum Islam
·         Fee : Persentase atau jumlah tertentu yang diberikan atas suatu penyerahan jasa
·         Gharar : Ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan
·         Hari Bursa : Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus.
·         Hawalah : Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya
·         Hibah : Hadiah atau pemberian yang diberikan kepada seseorang
·         Ikhtiyath : Kehati-hatian
·         Ijab : Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad
·         Ijma : Ketetapan hukum Islam yang disepakati oleh semua ulama pada suatu masa
·         Insider Trading : Transaksi jual beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang bersangkutan
·         Istishna’ : Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani’)
·         Jahalah : Ketidakjelasan
·         Jaminan : Harta berwujud atau surat berharga yang diberikan kepada pihak yang memberikan dana atas suatu kontrak keuangan, misalnya kontrak peminjaman uang
·         Jualah : kontrak yang menjanjikan hadiah untuk tindakan tertentu atau prestasi yang dicapai
·         Jumhur Ulama : Mayoritas ulama
·         Kafalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul’anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur)
·         Kafil : Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad wakalah
·         Kaidah Fiqh : Adagium hukum Islam
·         Lelang : atau muzayadah, yaitu menawarkan suatu barang untuk dijual dengan cara yang dapat menaikkan harga untuk memperoleh harga terbaik/tertinggi sedangkan akadnya dilakukan pada salah satu harga yang muncul
·         Musta’jir : Penyewa (Lessee), pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset dalam akad ijarah
·         Mu’jir : Pemberi sewa (Lessor), pemilik asset dalam akad ijarah
·         Maisir : Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan kehilangan taruhannya.
·         Makful ‘Anhu : Pihak yang dijamin dalam akad kafalah
·         Makful Bihi : Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
·         Makful Lahu : Pihak yang meminta jaminan
·         Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Mu’allaq : Bergantung
·         Mu’amalah Syar’iyyah : Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
·         Mudharabah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut
·         Mudharat : Bahaya, kerugian
·         Mudharib : Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’I disebut ‘amil
·         Muqaradhah : Istilah lain untuk akad mudharabah
·         Murabahah : Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya denga harga yang lebih tinggi sebagai laba
·         Mustashni’ : Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
·         Musyarakah : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memeberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
·         Najsy : Penawaran palsu; yakni penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan Karena motif membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani memberi dengan harga tinggi
·         Nilai Aktiva Bersih : Jumlah kekayaan reksadana setelah dikurangi seluruh kewajiban
·         Nisbah : Rasio perbandingan pembagian keuntungan antara para pihak dalam akad bagi hasil
·         Over The Counter : Penyerahan transaksi pembelian dan penjualan efek yang dilakukan di luar bursa
·         Pemindahbukuan : Proses transaksi dalam bank dengan mengkredit (menambah) suatu rekening dengan mendebit (mengurangi) rekening lainnya
·         Penawaran Umum : Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-undang Pasar Modal dan peraturan lainnya
·         Pendapatan Non Halal : Pendapatan yang diterima dari suatu sumber kegiatan atau transaksi yang tidak sesuai dengan syariah Islam
·         Portofolio Efek : Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana
·         Profit Sharing : Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para pihak dalam suatu bentuk kerja sama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal dan biaya pengelolaan dana
·         Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
·         Qabul : Pernyataan penerimaan terhadap suatu akad, sebagai jawaban terhadap ijab
·         Qiradh : Istilah lain untuk akad mudharabah
·         Qiyas : Analogi atau pemisalan. Dalam mazhab Syafi, qiyas menempati urutan keempat dalam sumber hukum Islam sesudah ALquran, hadist dan Ijma
·         Reksa Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi
·         Ribawi : Sebuah peningkatan, dalam transaksi pinjaman atau dalam pertukaran komoditi, masih harus dibayar kepada pemilik (pemberi pinjaman) tanpa memberikan nilai balas jasa yang setara dalam pembayaran kepada pihak lain.
·         Rights : Hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan kepada pemegang saham untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dalam suatu penawaran dengan ketentuan tertentu
·         Risywah : Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar
·         Rukun : Komponen esensial yang membentuk suatu perbuatan hokum, dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hokum tersebut
·         Shahib Al-mal : Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb al-mal
·         Shani : Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’
·         Short Selling : Tindakan spekulasi dengan menjual saham yang tidak dimiliki terlebih dahulu dengan harapan terjadinya penurunan harga saham sehingga dapat melakukan pembelian untuk menutupi penjualan tersebut dan memperoleh keuntungan
·         Syarat : Hal yang menyebabkan suatu perbuatan hokum sah dilakukan, dan berada diluar perbuatan hukum tersebut
·         Ta’alluq : Keterkaitan. Sebuah akad tidak boleh terkait dengan akad yang lain
·         Tabarru’ : Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
·         Tafriq Al-halal Min Al-haram : Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
·         Tijarah : Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
·         Ujrah : Imbalan
·         Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif
·         Wa’d : Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan suatu transaksi
·         Wadi’ah : Titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
·         Wakalah : Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
·         Wakalah Bil Ujrah : Akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil
·         Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang
·         Zhulm : Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar