Daftar
Istilah Pasar Modal Syariah
·
Akad : Perjanjian atau kontrak yang merupakan pertalian ijab
dengan qabul menurut cara-cara yang disyari’atkan dan berpengaruh terhadap
obyeknya
·
Al-Ijarah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau
jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna
jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan
atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu
tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan
beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek ijarah
·
Al-Qard : Sebuah kontrak pinjaman antara dua pihak atas dasar
kesejahteraan sosial atau untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek dari
peminjam. Jumlah pembayaran harus setara dengan jumlah yang dipinjam. Namun
demikian sah untuk peminjam membayar lebih dari jumlah yang dipinjam selama
tidak dinyatakan atau disepakati pada saat kontrak.
·
Amanah : Kepercayaan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain
untuk melakukan sesuatu.
·
Ashil : Disebut juga Makful’anhu, salah satu pihak dalam akad
kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada
seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak
lain.
·
Asuransi Syariah : Usaha saling melindungi dan
tolong-menolong di antara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk
asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah
·
Badan Arbitrase Syariah : Badan yang dipilih oleh para
pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan
prinsip syariah.
·
Bai’ Al-dain : Sebuah transaksi yang melibatkan penjualan dan pembelian
surat berharga atau sertifikat hutang yang sesuai dengan Syariah. Efek atau
sertifikat hutang yang diterbitkan oleh debitur kepada kreditur sebagai bukti
hutang.
·
Bank Kustodian : Bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan
Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
·
Bathil : Salah, batal; cara yang tidak dibenarkan oleh syariah
Islam
·
Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh dari jual beli surat berharga
·
Dana Sosial : Dana yang disimpan lembaga keuangan syariah untuk
keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan sadaqah, atau
dari pendapatan non halal
·
Dividen : Bagian laba bersih yang diberikan oleh perusahaan kepada
pemegang sahamnya
·
Efek : Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap
derivatif dari efek
·
Efek Syariah : Efek yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi
landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal
·
Emiten : Pihak yang melakukan penawaran umum
·
Fatwa : Ketetapan hukum Islam
·
Fee : Persentase atau jumlah tertentu yang diberikan atas suatu
penyerahan jasa
·
Gharar : Ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan
·
Hari Bursa : Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan,
mulai hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur
khusus.
·
Hawalah : Akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang
kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya
·
Hibah : Hadiah atau pemberian yang diberikan kepada seseorang
·
Ikhtiyath : Kehati-hatian
·
Ijab : Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang
menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad
·
Ijma : Ketetapan hukum Islam yang disepakati oleh semua ulama
pada suatu masa
·
Insider Trading : Transaksi jual beli efek di bursa berdasarkan
keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya
yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang
bersangkutan
·
Istishna’ : Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang
tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani’)
·
Jahalah : Ketidakjelasan
·
Jaminan : Harta berwujud atau surat berharga yang diberikan kepada
pihak yang memberikan dana atas suatu kontrak keuangan, misalnya kontrak
peminjaman uang
·
Jualah : kontrak yang menjanjikan hadiah untuk tindakan tertentu
atau prestasi yang dicapai
·
Jumhur Ulama : Mayoritas ulama
·
Kafalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor)
berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul’anhu/debitur)
untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul
lahu/kreditur)
·
Kafil : Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban
pihak lain dalam akad wakalah
·
Kaidah Fiqh : Adagium hukum Islam
·
Lelang : atau muzayadah, yaitu menawarkan suatu barang untuk
dijual dengan cara yang dapat menaikkan harga untuk memperoleh harga
terbaik/tertinggi sedangkan akadnya dilakukan pada salah satu harga yang muncul
·
Musta’jir : Penyewa (Lessee), pihak yang mengambil manfaat dari
penggunaan asset dalam akad ijarah
·
Mu’jir : Pemberi sewa (Lessor), pemilik asset dalam akad ijarah
·
Maisir : Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak
yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan
kehilangan taruhannya.
·
Makful ‘Anhu : Pihak yang dijamin dalam akad kafalah
·
Makful Bihi : Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat
jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
·
Makful Lahu : Pihak yang meminta jaminan
·
Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Mu’allaq : Bergantung
·
Mu’amalah Syar’iyyah : Hubungan sosial, termasuk
kegiatan bisnis yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
·
Mudharabah : Perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana
(shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan
modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut
·
Mudharat : Bahaya, kerugian
·
Mudharib : Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam
mazhab Syafi’I disebut ‘amil
·
Muqaradhah : Istilah lain untuk akad mudharabah
·
Murabahah : Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya
kepada pembeli dan pembeli membayarnya denga harga yang lebih tinggi sebagai
laba
·
Mustashni’ : Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
·
Musyarakah : Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memeberikan kontribusi dana (modal)
dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan
·
Najsy : Penawaran palsu; yakni penawaran atas suatu barang yang
dilakukan bukan Karena motif membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain
berani memberi dengan harga tinggi
·
Nilai Aktiva Bersih : Jumlah kekayaan reksadana setelah
dikurangi seluruh kewajiban
·
Nisbah : Rasio perbandingan pembagian keuntungan antara para pihak
dalam akad bagi hasil
·
Over The Counter : Penyerahan transaksi pembelian
dan penjualan efek yang dilakukan di luar bursa
·
Pemindahbukuan : Proses transaksi dalam bank dengan mengkredit (menambah)
suatu rekening dengan mendebit (mengurangi) rekening lainnya
·
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh
Undang-undang Pasar Modal dan peraturan lainnya
·
Pendapatan Non Halal : Pendapatan yang diterima dari
suatu sumber kegiatan atau transaksi yang tidak sesuai dengan syariah Islam
·
Portofolio Efek : Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif)
oleh para pemodal dalam Reksadana
·
Profit Sharing : Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para pihak
dalam suatu bentuk kerja sama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi
modal dan biaya pengelolaan dana
·
Prospektus : Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran
umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
·
Qabul : Pernyataan penerimaan terhadap suatu akad, sebagai
jawaban terhadap ijab
·
Qiradh : Istilah lain untuk akad mudharabah
·
Qiyas : Analogi atau pemisalan. Dalam mazhab Syafi, qiyas
menempati urutan keempat dalam sumber hukum Islam sesudah ALquran, hadist dan
Ijma
·
Reksa Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi
·
Ribawi : Sebuah peningkatan, dalam transaksi pinjaman atau dalam
pertukaran komoditi, masih harus dibayar kepada pemilik (pemberi pinjaman)
tanpa memberikan nilai balas jasa yang setara dalam pembayaran kepada pihak
lain.
·
Rights : Hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan
kepada pemegang saham untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dalam suatu
penawaran dengan ketentuan tertentu
·
Risywah : Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu
yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai
sesuatu yang benar
·
Rukun : Komponen esensial yang membentuk suatu perbuatan hokum,
dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hokum tersebut
·
Shahib Al-mal : Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb
al-mal
·
Shani : Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan
pembuatan barang dalam akad istishna’
·
Short Selling : Tindakan spekulasi dengan menjual saham yang tidak
dimiliki terlebih dahulu dengan harapan terjadinya penurunan harga saham
sehingga dapat melakukan pembelian untuk menutupi penjualan tersebut dan
memperoleh keuntungan
·
Syarat : Hal yang menyebabkan suatu perbuatan hokum sah dilakukan,
dan berada diluar perbuatan hukum tersebut
·
Ta’alluq : Keterkaitan. Sebuah akad tidak boleh terkait dengan akad
yang lain
·
Tabarru’ : Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan
dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
·
Tafriq Al-halal Min Al-haram : Pemisahan hal-hal yang halal dari
yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat
dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan
keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
·
Tijarah : Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
·
Ujrah : Imbalan
·
Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap
pihak dalam portofolio investasi kolektif
·
Wa’d : Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk
melaksanakan suatu transaksi
·
Wadi’ah : Titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk
dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
·
Wakalah : Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak
lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
·
Wakalah Bil Ujrah : Akad wakalah dengan memberikan
fee atau imbalan kepada wakil
·
Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang
bersifat utang
·
Zhulm : Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan,
mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah,
sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar