MAKALAH
AKUNTANSI BAI’ AS SALAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kini banyak bermunculan BUS atau UUS, setelah MUI
mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank itu haram. Keunggulan bank syariah
dibanding bank konvensional adalah sistem bagi hasilnya yang halal karena tidak
mengandung unsur riba. Selain itu bank syariah juga menawarkan produk- produk
yang tidak kalah dengan produk-produk yang ada di bank konvensional salah
satunya adalah akad salam.
Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli,dimana
pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan
kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu
dikemudian hari. Dengan demikian,akad salam dapat
membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk
sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya,pembeli dapat jaminan
memperoleh barang tertentu,pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya
diawal.
Penerapan transaksi salam dalam dunia perbankan
masih sangat minim,bahkan sebagian besar bank Syariah tidak menawarkan skema
transaksi ini. Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat
kuat bahwa bank, termasuk bank syariah,merupakan institusi untuk membantu
masyarakat jika mengalami kendala liquiditas.Dengan demikian,ketentuan salam
yang mensyaratkan pembayaran dimuka, merupakan suatu hal yang masih sulit
diaplikasikan.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas penulis memiliki beberapa rumusan
masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan akad salam dan salam paralel?
2. Bagaimana karakteristik akad salam menurut PSAK No. 59 dan PSAK No. 103?
3. Bagaimana PSAK No. 59 dan PSAK No. 103 mengatur pengakuaan dan pengukuran salam?
C.
TUJUAN
1. Untuk megetahui maksud akad salam dan salam paralel.
2. Untuk megetahui karakteristik akad salam menurut PSAK No. 59 dan PSAK No. 103.
3. Untuk megetahui PSAK 59 danPSAK No. 103 dalam mengatur pengakuaan
dan pengukuran salam.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Salam
berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena
pemesan barang menyerahkan uangnya di
muka. Akad salam menurut fatwa DSN-MUI
No. 05/DSN-MUI/IV/2000 adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan Bai’ As
Salam adalah suatu jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli barang,
sedang pembayarannya dimuka bukan berdasarkan fee melainkan berdasarkan
keuntungan (margin).
LANDASAN FIQH
Al Quran
“Hai orang-orang beriman
apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)
Al Hadis
“Tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR.
Ibnu Majah)
KARAKTERISTIK SALAM MENURUT PSAK No. 59
Menurut PSAK 59, akad salam
merupakan akad jual beli muslam fiih (barang
pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam
ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum
barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Bank
dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam.
Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan dengan cara salam
maka hal ini disebut salam paralel.
Salam paralel dapat dilakukan dengan
syarat :
a.
akad kedua antara
bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir; dan
b.
akad kedua
dilakukan setelah akad pertama sah.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh
pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat
berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bank bertindak sebagai pembeli,
bank syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menghindari risiko yang
merugikan bank. Barang pesanan harus diketahui karakateristiknya secara umum
yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang
pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli
dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual
harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
SALAM-BANK
SEBAGAI PEMBELI
PSAK 59
mengatur pengakuaan dan pengukuran salam apabila bank sebagai pembeli sebagai berikut :
1.
Piutang
salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada
penjual.
2.
Modal
usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas. Modal usaha salam dalam bentuk
kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk
aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan
nasabah).
3.
Penerimaan
barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
a.
jika
barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang disepakati;
b.
jika
barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
i.
barang
pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar (nilai
wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima
nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam
akad;
ii.
barang
pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar
tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika
nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum
dalam akad.
c.
jika
bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh
tempo pengiriman, maka:
i.
jika
tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar bagian
yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
ii.
jika
akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah
menjadi piutang yang harus dilunasi oleh nasabah sebesar bagian yang tidak
dapat dipenuhi;
iii.
jika
akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank mempunyai jaminan atas
barang pesanan serta hasil penjual jaminan tersebut lebih kecil dari nilai
piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil
penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada nasabah yang telah jatuh
tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai
tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak nasabah; dan
iv.
bank
dapat mengenakan denda kepada nasabah, denda hanya boleh dikenakan kepada
nasabah yang mampu menunaikan kewajibannya, tetapi tidak memenuhinya dengan
sengaja. Hal ini tidak berlaku bagi nasabah yang tidak mampu menunaikan
kewajibannya karena force majeur.
d.
Barang
pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan,
persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar
nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat
direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya
perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
ILUSTRASI
TRANSAKSI
Pada tanggal 30 Februari 2004 Bank Muslim Syariah membeli
2.000 pasang sepatu merk Kuat harga perpasang Rp. 50.000,00 dengan akad salam dari PT Dadi Sarana. Penyerahan
sepatu dilakukan secara bertahap masing-masing 400 pasang sepatu setiap bulan.
Modal salam yang disepakati adalah Rp. 100.000.000,00
dalam bentuk uang tunai dan aktiva non kas mesin jahit Rp. 10.000.000,00.
Jaminan yang diberikan PT Dadi Sarana adalah sebuah mobil dengan nilai Rp.
70.000.000,00.
Transaksi 1. Penyerahan Modal Salam
13/03/2004 Diserahkan modal Salam pada PT Dadi Sarana uang
tunai sebesar Rp. 90.000.000,00 dan Rp. 10.000.000,00 dalam bentuk mesin jahit
yang dahulu dibeli oleh bank seharga Rp. 9.500.000,00.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
13/03/04
|
Piutang salam
Kas/rekening PT DS
Aktiva
persediaan mesin jahit
Keunt.
Penyerahan aktiva salam
|
100.000.000
|
90.000.000
9.500.000
500.000
|
Dibayar dana kepada PT Dadi Sarana sebagai modal salam
|
Transaksi 2. Penerimaan Barang Pesanan-nilai sesuai akad
13/04/2004 Bulan pertama diterima 400 pasang sepatu merk
Kuat dengan harga wajar Rp. 20.000.000,00 (Rp. 50.000,00 per pasang) seperti
harga pada kontrak.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
13/04/04
|
Aktiva persediaan sepatu salam
Piutang salam
|
20.000.000
|
20.000.000
|
(Diterima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, akad salam)
|
Transaksi 3. Penerimaan Barang Pesanan-nilai wajar lebih
tinggi dari akad
13/05/2004 Bulan kedua, diterima 400 pasang sepatu merk
Kuat dengan nilai wajar perpasang sepatu Rp. 51.000,00 (keseluruhan nilai wajar
Rp. 20.400.000,00)
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
13/05/04
|
Aktiva persediaan sepatu salam
Piutang salam
|
20.000.000
|
20.000.000
|
(Diterima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, akad salam)
|
Transaksi 4. Penerimaan Barang Pesanan-nilai wajar lebih
rendah dari akad
13/06/2004 Bulan ketiga, diterima 400 paasang sepatu merk
Kuat dengan nilai wajar per pasang sepatu Rp. 49.500,00 (keseluruhan nilai
wajar Rp. 19.800.000,00)
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
13/06/04
|
Aktiva persediaan sepatu salam
Kerugian penerahan aktiva salam
Piutang salam
|
19.800.000
200.000
|
20.000.000
|
(Diterima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, akad salam)
|
Transaksi 5. Penerimaan Barang Pesanan-kekurangan
barang-waktu diperpanjang
Pada saat telah selesai masa kontrak dan ternyata barang
belum selesai dibuat, maka dapat dibuat kontrak baru untuk mempeerpanjang
kontrak lama. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi nasabah untuk
dapat menyelesaikan keseluruhan barang yang dibuat.
13/07/2004 Bulan keempat, terjadi keterlambatan
penerimaan pesanan sepatu. Keterlambatan ini dimengerti oleh pihak bank, waktu
diperpanjang
15/07/2004 Diterima pesanan 400 pasang sepatu yang
harusnya diterima pada tanggal 13/07/2004 dengan nilai wajar sama dengan nilai
akad.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
15/07/04
|
Aktiva persediaan sepatu salam
Piutang salam
|
20.000.000
|
20.000.000
|
(Diterima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, akad salam)
|
Transaksi 6. Penerimaan Barang Pesanan-kekurangan
barang-akad dibatalkan
Pada masa kontrak selesai dan barang belum selesai
dikerjakan, maka kedua belah pihak (bank dan suplier) dapat membuat kesepakatan
untuk tidak menyerahkan barang sesuai dengan keadaannya tanpa memberikan
perpanjangan waktu. Apabila hal ini dilakukan maka nilai kekurangan atas barang
menjadi piutang nasabah.
13/08/2004 Bulan kelima belum menerima pesanan sepatu
dari PT Dadi Sarana, pada saat ini bank memilih untuk membatalkan akad salam.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
13/08/04
|
Piutang PT Dadi Sarana
Piutang salam
|
20.000.000
|
20.000.000
|
(Dibatalkan pesanan salam sepatu
dari PT Dadi Sarana)
|
Transaksi 7. Penjualan Jaminan Salam-jaminan lebih besar dari piutang nasabah
Transaksi piutang salam
dapat dilakukan dengan menyertakan jaminan oleh suplier kepada bank
syariah. Pada saat berakhirnya masa salam
dan bank tidak menerima keseluruhan dari barang yang ada pada kesepakatan
(akad), serta apabila kontrak tida diperpanjang/dibatalkan , maka bank syariah
dapat menjual barang jaminan.
20/08/2004 Jminan sebuah mobil dijual untuk melunasi
piutang nasabah dengan harga Rp. 50.000.000,00 (lebih besar dari piutang
nasabah).
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
20/08/04
|
Kas
Piutang PT Dadi Sarana
Rekening PT
Dadi Sarana
|
50.000.000
|
20.000.000
30.000.000
|
(Diterima hasil penjualan jaminan salam
PT Dadi Sarana)
|
Transaksi 8. Penjualan Jaminan Salam-jaminan lebih rendah dari piutang nasabah
Barang jaminan yang dijual oleh pihak bank dapat bernilai
lebih rendah dari nilai kontrak. Hal ini dapat saja terjadi karena memang nilai
jaminan lebih rendah, kesalahan bank atas taksiran nilai jaminan atau penurunan
nilai pasar barang jaminan.
20/08/2004 Jaminan sebuah mobil dijual untuk melunasi
piutang nasabah dengan harga Rp. 17.500.000,00 (lebih rendah dari piutang
nasabah).
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
20/08/04
|
Kas
Piutang PT Dadi Sarana
|
17.500.000
|
17.500.000
|
(Diterima hasil penjualan jaminan salam
PT Dadi Sarana)
|
Transaksi 9. Denda Salam
Suplier yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
kontrak salam maka bank dapat
mengenakan denda. Denda ini tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan bagi bank
tetapi dimasukkan ke dalam rekening dana kebajikan.
26/08/2004 Atas keterlambatan pengiriman pesanan sepatu
oleh PT Dadi Sarana, maka sesuai kesepakatan setelah melewati batas 12 hari
akan dikenakan denda sebesar 1% per hari dari piutang salam jatuh tempo.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
26/08/04
|
Kas
Wadiah-dana kebajikan
|
200.000
|
200.000
|
(Denda keterlambatan penyelesaian kontrak dari PT Dadi Sarana)
|
SALAM – BANK SEBAGAI PENJUAL
PSAK 59 mengatur
pengakuaan dan pengukuran salam apabila bank sebagai penjual sebagai berikut :
1.
Hutang
salam diakui pada saat bank menerima modal usaha salam sebesar modal usaha
salam yang diterima.
2.
Modal
usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aktiva non-kas. Modal usaha
salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal
usaha salam dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang
disepakati antara bank dan nasabah).
3.
Apabila
bank melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh
nasabah dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau
kerugian pada saat pengiriman barang pesanan oleh bank ke nasabah.
ILUSTRASI
TRANSAKSI
Pada tanggal 08/01/2005 Bank Syariah Mandiri memperoleh
pesanan 1.000 pasang sepatu merk Kuato dari PT DSN. Harga per pasang sepatu Rp.
60.000,00, total nilai pesanan Rp. 60.000.000,00
Transaksi 1. Penerimaan modal salam dari nasabah
10/01/2005 Diterima pembayaran modal salam Rp. 60.000.000,00 dari PT DSN
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
20/01/2005
|
Kas/rekening PT DSN
Hutang salam
|
60.000.000
|
60.000.000
|
(Diterima modal salam dari PT
DSN, 1.000 pasang sepatu merk Kuato)
|
Transaksi 2. Penyerahan barang pesanan kepada nasabah
Untuk memenuhi pesanan nasabah bank dapat memesan dari
suplier atau membuat sendiri. Apabila barang sudah jadi selanjutnya diserahkan
kepada pemesan.
20/01/2005 Diserahkan kepada PT DSN 1.000 pasang sepatu
merk Kuato sesuai spesifikasi yang dipesan.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
20/01/2005
|
Hutang salam
Persediaan sepatu merk Kuato
|
60.000.000
|
60.000.000
|
(Penyerahan 1.000 pasang sepatu merk Kuato, akad salam)
|
SALAM PARALEL
Salam paralel adalah akad jual beli salam antara bank dan nasabah, bank bertindak sebagai penjual
dengan akad salam kemudian memesan
kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam pula.
Transaksi 1. Penerimaan uang tunai dari pembeli
10/01/2005 Bank Muslim Syariah mendapatkan pesanan dari
PT Raja untuk melakukan pembelian 100 pasang sepatu merk Awet dengan harga Rp.
110.000,00 per pasang sepatu (nilai pesanan keseluruhan Rp. 11.000.000,00)
dibayar saat ini juga. Barang pesanan harus diserahkan pada PT Raja, lima bulan
setelah akad.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/01/2005
|
Kas
Hutang salam
|
11.000.000
|
11.000.000
|
(Diterima uang tunai dari PT Raja, akad salam 100 pasang sepatu)
|
Transaksi 2. Penyerahan modal salam kepada supplier
15/01/2005 Untuk memenuhi pesanan tersebut maka Bank
Muslim Syariah memesan pada PT Ratu 100 pasang sepatu merk Awet dengan harga
Rp. 100.000,00 per pasang sepatu (nilai akad pembelian salam Rp. 10.000.000,00) yang dibayarkan pada saat ini juga.
Penyerahan barang jadi empat bulan setelah akad.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
15/01/2005
|
Piutang salam
Kas
|
10.000.000
|
10.000.000
|
(Dibayar modal salam kepada PT
Ratu)
|
Transaksi 3. Penyerahan barang pesanan dari supplier
kepada bank
15/05/2005 Diterima 100 pasang sepatu merk Awet dari PT
Ratu sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam akad.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
15/05/2005
|
Persediaan salam
Piutang salam
|
10.000.000
|
10.000.000
|
(Diterima pesanan sepatu dari PT Ratu)
|
Transaksi 4. Penyerahan barang dari bank kepada pembeli
10/06/2005 Diserahkan pesanan 100 pasang sepatu merk Awet
pada PT Raja sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan akad yang bernilai Rp.
11.000.000,00
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/06/2005
|
Hutang salam
Persediaan salam
Keuntungan salam
|
11.000.000
|
10.000.000
1.000.000
|
(Diserahkan pesanan 100 pasang sepatu merk Awet pada PT Raja)
|
KARAKTERISTIK SALAM MENURUT PSAK No. 103
Menurut PSAK No. 103 Salam
adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di
kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh
pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual
dalam suatu transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian
memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam,
maka hal ini disebut salam paralel. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
a.
akad antara entitas
(sebagai pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara entitas
(sebagai penjual) dan pembeli akhir; dan
b.
kedua akad tidak
saling bergantung (ta’alluq).
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh
pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat
berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, entitas
dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.
Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi
jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus
sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual.
Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus
bertanggungjawab atas kelalaiannya. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan
bentuknya, baik berupa kas, barang, atau manfaat.
Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang
pembeli dari pihak lain. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat
memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen)
memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau
pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan
pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
AKUNTANSI
UNTUK PEMBELI
PSAK No. 103 mengatur pengakuaan dan pengukuran salam akuntansi untuk pembeli :
1.
Piutang salam
diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
2.
Modal usaha salam
dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur
sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset
nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai
tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau
kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
3.
Penerimaan barang
pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
a.
jika barang pesanan
sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati;
b.
jika barang pesanan
berbeda kualitasnya, maka:
i.
barang pesanan yang
diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang pesanan
yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang
tercantum dalam akad;
ii.
barang pesanan yang
diterima diukur sesuai nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui
sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih
rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
c.
jika pembeli tidak
menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo
pengiriman, maka:
i.
jika tanggal
pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang
belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
ii.
jika akad salam
dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang
yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan
iii.
jika akad salam
dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang
pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang
salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan
jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil
penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka
selisihnya menjadi hak penjual.
4.
Denda yang diterima
oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan. Pembeli dapat mengenakan
denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu
menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak
berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force
majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai
dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
5.
Barang pesanan yang
telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan
keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar
nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,
maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
JURNAL AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
1. Pada saat Bank/ LKS membeli modal kas
(Dr)
Piutang salam
xx
(Cr)
Kas xx
2. Pada saat Bank/ LKS memberikan modal nonkas
(Dr)
Piutang salam (nilai wajar yang disepakati) xx
(Cr)
Aktiva non-kas (nilai wajar yang disepakati) xx
3. Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari
penjual
(Dr)
Kas xx
(Cr)
Hutang jaminan xx
4. Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari
penjual
(Dr)
Aktiva jaminan xx
(Cr)
Hutang jaminan xx
5. Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari penjual
a. Sesuai akad
(Dr)
Persediaan (barang pesanan)
xx
(Cr)
Piutang salam xx
b. Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai
akad dari persediaan (barang pesanan)
(Dr)
Persediaan (barang pesanan)
xx
(Dr)
Kerugian salam
xx
(Cr)
Piutang salam
xx
6. Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai
dengan tanggal jatuh tempo
(Dr)
Persediaan (barang pesanan)
xx
(Cr)
Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima) xx
7. Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan
(Dr)
Piutang kepada penjual xx
(Cr)
Piutang salam xx
8. Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi penjual
telah memberikan jaminan
a. Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di
bawah nilai akad
(Dr)
Kas xx
(Dr)
Kerugian penjualan aktiva jaminan xx
(Cr)
Aktiva jaminan xx
b. Kompensasi kerugian
(Dr)
Piutang salam xx
(Cr)
Kerugian penjualan jaminan xx
c. Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di
atas nilai akad
(Dr)
Kas xx
(Cr)
Aktiva jaminan xx
(Cr)
Keuntungan penjualan jaminan xx
d. Kompensasi keuntungan
(Dr)
Keuntungan penjualan jaminan xx
(Cr)
Hutang jaminan xx
e. Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)
(Dr)
Piutang produsen xx
(Dr)
Hutang jaminan xx
(Cr)
Piutang salam xx
f. Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)
(Dr)
Hutang jaminan xx
(Cr)
Hutang produsen xx
(Cr)
Piutang salam xx
9. Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak
memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr)
Kas xx
(Cr)
Rekening Dana Kebajikan xx
AKUNTANSI
UNTUK PENJUAL
PSAK No. 103 mengatur pengakuaan dan pengukuran salam akuntansi untuk pembeli :
1.
Kewajiban salam
diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam
yang diterima.
2.
Modal usaha salam
yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk
kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam
bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
3.
Kewajiban salam
dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang
dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke
pembeli akhir.
JURNAL AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
1. Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli
(Dr)
Kas/ aktiva non-kas xx
(sebesar
nilai wajar yang telah disepakati)
(Cr)
Hutang salam xx
(sebesar
nilai wajar yang telah disepakati)
2. Pada saat bank/ LKS menyerahkan barang kepada pembeli
(Dr)
Hutang salam xx
(Cr)
Persediaan (barang pesanan)
xx
(Cr)
Pendapatan bersih salam
xx
3. Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan
(Dr)
Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima) xx
(Cr)
Persediaan (barang pesanan)
xx
4. Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr)
Hutang salam xx
(Cr)
Hutang kepada pembeli xx
5. Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak
memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr)
Kas xx
(Cr)
Rekening Dana Kebajikan xx
BAB III
PENUTUP
Salam
adalah akad jual beli antara dua pihak penjual dan
pembeli dengan kesepakatan harga dibayar segera pada awal kesepakatan sedangkan
penyerahan barang dilakukan kemudian. Salam Paralel artinya melaksanakan
dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara
penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi
ketika penjual tidak memilki barang barang pesanan dan memesan kepada pihak
lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Makalah ini memberikan penjelasan mengenai akad salam dan
penerapan akuntansinya sesuai dengan PSAK No. 59 .Ada beberapa penjelasan
mengenai akad salam, namun penyajian materi masih sangatlah jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu penyusun menyarankan untuk mencari referensi-referensi
lainnya agar kita mampu mengetahui teori-teori akad salam dan
mengaplikasikannya sesuai dengan teori yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
IAI. 2002. PSAK No. 59 AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH. Jakarta:
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
IAI. 2007. PSAK No. 103 AKUNTANSI SALAM. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia
Faqih Nabhan. 2008. DASAR – DASAR AKUNTANSI BANK SYARIAH.
Yogyakarta: Lumbung Ilmu
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2015. AKUNTANSI SYARIAH DI
INDONESIA. Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar