Rabu, 21 September 2016

AKUNTANSI SYARIAH



MAKALAH
AKUNTANSI BAI’ AS SALAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kini banyak bermunculan BUS atau UUS, setelah MUI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank itu haram. Keunggulan bank syariah dibanding bank konvensional adalah sistem bagi hasilnya yang halal karena tidak mengandung unsur riba. Selain itu bank syariah juga menawarkan produk- produk yang tidak kalah dengan produk-produk yang ada di bank konvensional salah satunya adalah akad salam.
Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli,dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan demikian,akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya,pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu,pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal.
Penerapan transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim,bahkan sebagian besar bank Syariah tidak menawarkan skema transaksi ini. Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa bank, termasuk bank syariah,merupakan institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas.Dengan demikian,ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka, merupakan suatu hal yang masih sulit diaplikasikan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas penulis memiliki beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan akad salam dan salam paralel?
2.      Bagaimana karakteristik akad salam menurut PSAK No. 59 dan PSAK No. 103?
3.      Bagaimana PSAK No. 59 dan PSAK No. 103 mengatur pengakuaan dan pengukuran salam?
C.    TUJUAN
1.      Untuk megetahui maksud akad salam dan salam paralel.
2.      Untuk megetahui karakteristik akad salam menurut PSAK No. 59 dan PSAK No. 103.
3.      Untuk megetahui PSAK 59 danPSAK No. 103 dalam mengatur pengakuaan dan pengukuran salam.

BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Salam berasal dari kata As salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Akad salam menurut fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan Bai’ As Salam adalah suatu jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli barang, sedang pembayarannya dimuka bukan berdasarkan fee melainkan berdasarkan keuntungan (margin).
LANDASAN FIQH
Al Quran
“Hai orang-orang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)
Al Hadis
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
KARAKTERISTIK SALAM MENURUT PSAK No. 59
Menurut PSAK 59, akad salam merupakan akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat :
a.       akad kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir; dan
b.      akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bank bertindak sebagai pembeli, bank syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menghindari risiko yang merugikan bank. Barang pesanan harus diketahui karakateristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
SALAM-BANK SEBAGAI PEMBELI
PSAK 59 mengatur pengakuaan dan pengukuran salam apabila bank sebagai pembeli sebagai berikut :
1.      Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
2.      Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).
3.      Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
a.       jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang disepakati;
b.      jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
                                                        i.            barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
                                                      ii.            barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad.
c.       jika bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
                                                        i.            jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
                                                      ii.            jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh nasabah sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi;
                                                    iii.            jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjual jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada nasabah yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak nasabah; dan
                                                    iv.            bank dapat mengenakan denda kepada nasabah, denda hanya boleh dikenakan kepada nasabah yang mampu menunaikan kewajibannya, tetapi tidak memenuhinya dengan sengaja. Hal ini tidak berlaku bagi nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
d.      Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

ILUSTRASI TRANSAKSI
Pada tanggal 30 Februari 2004 Bank Muslim Syariah membeli 2.000 pasang sepatu merk Kuat harga perpasang Rp. 50.000,00 dengan akad salam dari PT Dadi Sarana. Penyerahan sepatu dilakukan secara bertahap masing-masing 400 pasang sepatu setiap bulan. Modal salam  yang disepakati adalah Rp. 100.000.000,00 dalam bentuk uang tunai dan aktiva non kas mesin jahit Rp. 10.000.000,00. Jaminan yang diberikan PT Dadi Sarana adalah sebuah mobil dengan nilai Rp. 70.000.000,00.
Transaksi 1. Penyerahan Modal Salam
13/03/2004 Diserahkan modal Salam pada PT Dadi Sarana uang tunai sebesar Rp. 90.000.000,00 dan Rp. 10.000.000,00 dalam bentuk mesin jahit yang dahulu dibeli oleh bank seharga Rp. 9.500.000,00.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/03/04
Piutang salam
           Kas/rekening PT DS
          Aktiva persediaan mesin jahit
         Keunt. Penyerahan aktiva salam
100.000.000

90.000.000
  9.500.000
    500.000
Dibayar dana kepada PT Dadi Sarana sebagai modal salam

Transaksi 2. Penerimaan Barang Pesanan-nilai sesuai akad
13/04/2004 Bulan pertama diterima 400 pasang sepatu merk Kuat dengan harga wajar Rp. 20.000.000,00 (Rp. 50.000,00 per pasang) seperti harga pada kontrak.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/04/04
Aktiva persediaan sepatu salam
Piutang salam
20.000.000

20.000.000
(Diterima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, akad salam)

Transaksi 3. Penerimaan Barang Pesanan-nilai wajar lebih tinggi dari akad
13/05/2004 Bulan kedua, diterima 400 pasang sepatu merk Kuat dengan nilai wajar perpasang sepatu Rp. 51.000,00 (keseluruhan nilai wajar Rp. 20.400.000,00)
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/05/04
Aktiva persediaan sepatu salam
Piutang salam
20.000.000

20.000.000
(Diterima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, akad salam)

Transaksi 4. Penerimaan Barang Pesanan-nilai wajar lebih rendah dari akad
13/06/2004 Bulan ketiga, diterima 400 paasang sepatu merk Kuat dengan nilai wajar per pasang sepatu Rp. 49.500,00 (keseluruhan nilai wajar Rp. 19.800.000,00)
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/06/04
Aktiva persediaan sepatu salam
Kerugian penerahan aktiva salam
Piutang salam
19.800.000
200.000


20.000.000
(Diterima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, akad salam)

Transaksi 5. Penerimaan Barang Pesanan-kekurangan barang-waktu diperpanjang
Pada saat telah selesai masa kontrak dan ternyata barang belum selesai dibuat, maka dapat dibuat kontrak baru untuk mempeerpanjang kontrak lama. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi nasabah untuk dapat menyelesaikan keseluruhan barang yang dibuat.
13/07/2004 Bulan keempat, terjadi keterlambatan penerimaan pesanan sepatu. Keterlambatan ini dimengerti oleh pihak bank, waktu diperpanjang
15/07/2004 Diterima pesanan 400 pasang sepatu yang harusnya diterima pada tanggal 13/07/2004 dengan nilai wajar sama dengan nilai akad.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/07/04
Aktiva persediaan sepatu salam
Piutang salam
20.000.000

20.000.000
(Diterima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, akad salam)

Transaksi 6. Penerimaan Barang Pesanan-kekurangan barang-akad dibatalkan
Pada masa kontrak selesai dan barang belum selesai dikerjakan, maka kedua belah pihak (bank dan suplier) dapat membuat kesepakatan untuk tidak menyerahkan barang sesuai dengan keadaannya tanpa memberikan perpanjangan waktu. Apabila hal ini dilakukan maka nilai kekurangan atas barang menjadi piutang nasabah.
13/08/2004 Bulan kelima belum menerima pesanan sepatu dari PT Dadi Sarana, pada saat ini bank memilih untuk membatalkan akad salam.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/08/04
Piutang PT Dadi Sarana
Piutang salam
20.000.000

20.000.000
(Dibatalkan pesanan salam sepatu dari PT Dadi Sarana)

Transaksi 7. Penjualan Jaminan Salam­-jaminan lebih besar dari piutang nasabah
Transaksi piutang salam dapat dilakukan dengan menyertakan jaminan oleh suplier kepada bank syariah. Pada saat berakhirnya masa salam dan bank tidak menerima keseluruhan dari barang yang ada pada kesepakatan (akad), serta apabila kontrak tida diperpanjang/dibatalkan , maka bank syariah dapat menjual barang jaminan.
20/08/2004 Jminan sebuah mobil dijual untuk melunasi piutang nasabah dengan harga Rp. 50.000.000,00 (lebih besar dari piutang nasabah).

Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20/08/04
Kas
Piutang PT Dadi Sarana
  Rekening PT Dadi Sarana
50.000.000

20.000.000
30.000.000
(Diterima hasil penjualan jaminan salam PT Dadi Sarana)

Transaksi 8. Penjualan Jaminan Salam­-jaminan lebih rendah dari piutang nasabah
Barang jaminan yang dijual oleh pihak bank dapat bernilai lebih rendah dari nilai kontrak. Hal ini dapat saja terjadi karena memang nilai jaminan lebih rendah, kesalahan bank atas taksiran nilai jaminan atau penurunan nilai pasar barang jaminan.
20/08/2004 Jaminan sebuah mobil dijual untuk melunasi piutang nasabah dengan harga Rp. 17.500.000,00 (lebih rendah dari piutang nasabah).
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20/08/04
Kas
Piutang PT Dadi Sarana
17.500.000

17.500.000
(Diterima hasil penjualan jaminan salam PT Dadi Sarana)

Transaksi 9. Denda Salam
Suplier yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban kontrak salam maka bank dapat mengenakan denda. Denda ini tidak boleh dimasukkan sebagai pendapatan bagi bank tetapi dimasukkan ke dalam rekening dana kebajikan.
26/08/2004 Atas keterlambatan pengiriman pesanan sepatu oleh PT Dadi Sarana, maka sesuai kesepakatan setelah melewati batas 12 hari akan dikenakan denda sebesar 1% per hari dari piutang salam  jatuh tempo.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
26/08/04
Kas
Wadiah-dana kebajikan
200.000

200.000
(Denda keterlambatan penyelesaian kontrak dari PT Dadi Sarana)

SALAM – BANK SEBAGAI PENJUAL
PSAK 59 mengatur pengakuaan dan pengukuran salam apabila bank sebagai penjual sebagai berikut :
1.      Hutang salam diakui pada saat bank menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
2.      Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aktiva non-kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).
3.      Apabila bank melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh nasabah dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat pengiriman barang pesanan oleh bank ke nasabah.

ILUSTRASI TRANSAKSI
Pada tanggal 08/01/2005 Bank Syariah Mandiri memperoleh pesanan 1.000 pasang sepatu merk Kuato dari PT DSN. Harga per pasang sepatu Rp. 60.000,00, total nilai pesanan Rp. 60.000.000,00
Transaksi 1. Penerimaan modal salam dari nasabah
10/01/2005 Diterima pembayaran modal salam Rp. 60.000.000,00 dari PT DSN
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20/01/2005
Kas/rekening PT DSN
Hutang salam
60.000.000

60.000.000
(Diterima modal salam dari PT DSN, 1.000 pasang sepatu merk Kuato)

Transaksi 2. Penyerahan barang pesanan kepada nasabah
Untuk memenuhi pesanan nasabah bank dapat memesan dari suplier atau membuat sendiri. Apabila barang sudah jadi selanjutnya diserahkan kepada pemesan.
20/01/2005 Diserahkan kepada PT DSN 1.000 pasang sepatu merk Kuato sesuai spesifikasi yang dipesan.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
20/01/2005
Hutang salam
Persediaan sepatu merk Kuato
60.000.000

60.000.000
(Penyerahan 1.000 pasang sepatu merk Kuato, akad salam)

SALAM PARALEL
Salam paralel adalah akad jual beli salam antara bank dan nasabah, bank bertindak sebagai penjual dengan akad salam kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam pula.
Transaksi 1. Penerimaan uang tunai dari pembeli
10/01/2005 Bank Muslim Syariah mendapatkan pesanan dari PT Raja untuk melakukan pembelian 100 pasang sepatu merk Awet dengan harga Rp. 110.000,00 per pasang sepatu (nilai pesanan keseluruhan Rp. 11.000.000,00) dibayar saat ini juga. Barang pesanan harus diserahkan pada PT Raja, lima bulan setelah akad.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/01/2005
Kas
Hutang salam
11.000.000

11.000.000
(Diterima uang tunai dari PT Raja, akad salam 100 pasang sepatu)

Transaksi 2. Penyerahan modal salam kepada supplier
15/01/2005 Untuk memenuhi pesanan tersebut maka Bank Muslim Syariah memesan pada PT Ratu 100 pasang sepatu merk Awet dengan harga Rp. 100.000,00 per pasang sepatu (nilai akad pembelian salam Rp. 10.000.000,00) yang dibayarkan pada saat ini juga. Penyerahan barang jadi empat bulan setelah akad.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/01/2005
Piutang salam
Kas
10.000.000

10.000.000
(Dibayar modal salam kepada PT Ratu)


Transaksi 3. Penyerahan barang pesanan dari supplier kepada bank
15/05/2005 Diterima 100 pasang sepatu merk Awet dari PT Ratu sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam akad.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/05/2005
Persediaan salam
Piutang salam
10.000.000

10.000.000
(Diterima pesanan sepatu dari PT Ratu)

Transaksi 4. Penyerahan barang dari bank kepada pembeli
10/06/2005 Diserahkan pesanan 100 pasang sepatu merk Awet pada PT Raja sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan akad yang bernilai Rp. 11.000.000,00
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/06/2005
Hutang salam
Persediaan salam
Keuntungan salam
11.000.000

10.000.000
1.000.000
(Diserahkan pesanan 100 pasang sepatu merk Awet pada PT Raja)

KARAKTERISTIK SALAM MENURUT PSAK No. 103
Menurut PSAK No. 103 Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
a.       akad antara entitas (sebagai pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara entitas (sebagai penjual) dan pembeli akhir; dan
b.      kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, entitas dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang, atau manfaat.
Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.

AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
PSAK No. 103 mengatur pengakuaan dan pengukuran salam akuntansi untuk pembeli :
1.      Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
2.      Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
3.      Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
a.       jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati;
b.      jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
                                                        i.            barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
                                                      ii.            barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
c.       jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
                                                        i.            jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
                                                      ii.            jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan
                                                    iii.            jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
4.      Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan. Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
5.      Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
JURNAL AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
1.      Pada saat Bank/ LKS membeli modal kas
(Dr) Piutang salam                                                      xx
(Cr) Kas                                                                                  xx

2.      Pada saat Bank/ LKS memberikan modal nonkas
(Dr) Piutang salam (nilai wajar yang disepakati)                    xx
(Cr) Aktiva non-kas (nilai wajar yang disepakati)                              xx
3.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari penjual
(Dr) Kas                                                          xx
(Cr) Hutang jaminan                                                   xx
4.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual
(Dr) Aktiva jaminan                                        xx
(Cr) Hutang jaminan                                                   xx
5.      Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari penjual
a.       Sesuai akad
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                               xx
(Cr) Piutang salam                                                                  xx
b.      Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang pesanan)
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                               xx
(Dr) Kerugian salam                                                   xx
(Cr) Piutang salam                                                                  xx
6.      Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                           xx
(Cr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)                            xx
7.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan
(Dr) Piutang kepada penjual                                                   xx
(Cr) Piutang salam                                                                              xx
8.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi penjual telah memberikan jaminan
a.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr) Kas                                                                      xx
(Dr) Kerugian penjualan aktiva jaminan                     xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                                xx
b.      Kompensasi kerugian
(Dr) Piutang salam                                                      xx
(Cr) Kerugian penjualan jaminan                                            xx
c.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad
(Dr) Kas                                                                      xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                                xx
(Cr) Keuntungan penjualan jaminan                                       xx
d.      Kompensasi keuntungan
(Dr) Keuntungan penjualan jaminan                           xx
(Cr) Hutang jaminan                                                               xx
e.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)
(Dr) Piutang produsen                                                xx
(Dr) Hutang jaminan                                                   xx
(Cr) Piutang salam                                                                  xx
f.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)
(Dr) Hutang jaminan                                       xx
(Cr) Hutang produsen                                                 xx
(Cr) Piutang salam                                                      xx
9.      Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                           xx

AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
PSAK No. 103 mengatur pengakuaan dan pengukuran salam akuntansi untuk pembeli :

1.      Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
2.      Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
3.      Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.

JURNAL AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
1.      Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli
(Dr) Kas/ aktiva non-kas                                             xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
(Cr) Hutang salam                                                                  xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
2.      Pada saat bank/ LKS menyerahkan barang kepada pembeli
(Dr) Hutang salam                                                      xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                           xx
(Cr) Pendapatan bersih salam                                                 xx
3.      Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan
(Dr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)    xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                           xx
4.      Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr) Hutang salam                                                      xx
(Cr) Hutang kepada pembeli                                                   xx
5.      Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                      xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                               xx
BAB III
PENUTUP
Salam adalah akad jual beli antara dua pihak penjual dan pembeli dengan kesepakatan harga dibayar segera pada awal kesepakatan sedangkan penyerahan barang dilakukan kemudian. Salam Paralel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilki barang barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Makalah ini memberikan penjelasan mengenai akad salam dan penerapan akuntansinya sesuai dengan PSAK No. 59 .Ada beberapa penjelasan mengenai akad salam, namun penyajian materi masih sangatlah jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penyusun menyarankan untuk mencari referensi-referensi lainnya agar kita mampu mengetahui teori-teori akad salam dan mengaplikasikannya sesuai dengan teori yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
IAI. 2002. PSAK No. 59 AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
IAI. 2007. PSAK No. 103 AKUNTANSI SALAM. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
Faqih Nabhan. 2008. DASAR – DASAR AKUNTANSI BANK SYARIAH. Yogyakarta: Lumbung Ilmu
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2015. AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA. Jakarta: Salemba Empat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar