Murji’ah dan
Khawarij
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Setelah
wafatnya Rasulullah SAW mulai timbul banyaknya pergejolakan dalam kalangan umat
Islam. Pokok perselisihan yang timbul adalah persoalan siapakah yang berhak
memegang khalifah (pemimpin kaum muslimin) sesudahnya. Setiap pemerintah atau khalifah
yang berkuasa berusaha untuk meminimalisir dari pemberontakan tersebut.
Perselisihan
ini muncul kembali setelah ada peristiwa yang disebut “Peristiwa Ali r.a.” yang
kontra dengan Utsman r.a. yang telah menimbulkan persengketaan dan perbedaan di
kalangan kaum muslimin untuk mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.
Peristiwa terbunuhnya
Utsman menjadi titik tolak dari perselisihan dan peperangan di antara kaum
muslimin.
Dari
gejolak ini menimbulkan berbagai firqoh (kaum) dalam kalangan umat Islam
sendiri. Hal ini membuat umat sendiri menjadi terpecah belah dalam pemikiran
tentang Islam.
Dalam
makalah kami ini akan dijelaskan dua golongan Khawarij dan Murjiah terkait
tentang lahirnya, tokoh-tokohnya, bagaimana status dosa besar dan pemahaman
mereka terhadap Alquran.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
sejarah aliran Murji’ah?
2. Apa
saja doktrin-doktrin aliran Murji’ah?
3. Apa
saja sekte-sekte aliran Murji’ah?
4. Bagaimana
sejarah aliran Khawarij?
5. Apa
saja doktrin-doktrin aliran Khawarij?
6. Bagaimana
perbandingan antara aliran Murji’ah dan
Khawarij?
C. TUJUAN
1. Mengetahui
sejarah aliran Murji’ah.
2. Mengetahui
doktrin-doktrin aliran Murji’ah.
3. Mengetahui
sekte-sekte aliran Murji’ah.
4. Mengetahui
sejarah aliran Khawarij.
5. Mengetahui
doktrin-doktrin aliran Khawarij.
6. Mengetahui
perbandingan antara aliran Murji’ah dan
Khawarij.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH
ALIRAN MURJI’AH
Nama Murji’ah diambil dari Al-Irjo’ atau Arja’a yang
bermakna penundaan, penanggungan dan pengharapan. Kata arja’a mengandung pula
arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk
memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu arja’a berarti pula
meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang mengemudikan amal dari
iman. Oleh karena itu Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan
seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya
masing-masing ke hari kiamat kelak.
Sejarah
mencatat lahirnya aliran Murji’ah pada akhir abad pertama Hijrah ketika ibukota
kerajaan Islam dipindahkan ke Kuffah kemudian pindah lagi ke Damaskus. Seperti
halnya aliran-aliran kalam lainnya, kemunculan aliran Murji’ah juga dilatar
belakangi oleh politik. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pusat pemerintahan
dipindah ke Damaskus, maka sejak itulah mulai tampak kurang taatnya beragama
dalam kalangan penguasa Bani Umayyah.
Munculnya golongan Murji'ah adalah dengan latar
belakang politik. Dipandang dari sisi politik kaum murji'ah berpendapat bahwa
penilaian baik atau buruk itu terserah Allah. Aliran Murji’ah muncul sebagai
reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya “kafir mengkafirkan”
terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana yang dilakukan oleh
aliran Khawarij. Apa yang ada dalam pemikiran golongan ini adalah bahwa
perbuatan bukan merupakan bagian dari iman, sebab iman adanya dalam hati.
Sekalipun melakukan dosa besar, tidaklah akan menghapus iman seseorang, tetapi
terserah Allah untuk menentukan hukumnya.
Nash
Hamid Abu Zayd menyatakan Murji’ah secara epistemologi terbagi kepada dua kubu
yaitu penganut Jabariyah (kelompok Jahm ibn Shafwan) dan penganut Qadariyyah
(kelompok Ghaylan ad-Dimasyqi). Kedua kubu ini sepakat mendefinisikan iman
sebagai pengetahuan tentang Allah. Mereka berbeda pada konsep kemampuan manusia
untuk memperoleh pengetahuan disebabkan perbedaaan pandangan mereka tentang
kebebasan manusia.
Apabila dilihat dari sisi mereka berpendapat tentang
keimanan, Murji’ah terbagi kedalam tiga golongan:
Pertama
: Mur’jiah Jahmiyyah, mereka mengatakan bahwa iman itu hanya di hati saja,
tidak ada sangkut pautnya dengan lisan (ucapan) dan perbuatan.
Kedua:
Murji’ah Karramiyah, mereka mengatakan bahwa iman ucapan dengan lisan
semata-mata tanpa ikatan hati dan perbuatan.
Ketiga:
Murji’ah Fuqaha, mereka mengatakan bahwa iman itu ialah membenarkan di hati dan
di ucapkan dengan lisan. Sedangkan
perbuatan tidak termasuk di dalam bagian keimanan.
Kelompok yang ketiga inilah yang terbaik
dibandingkan dengan dua golongan Mur’jiah yang lainnya. Akan tetapi tetaplah
sangat buruk dibandingkan dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang meyakini bahwa
iman itu bertambah dengan amal dan ta’at dan berkurang dengan maksiat dan
perbuatan (amal) itu masuk dalam keimanan.
B. DOKTRIN
– DOKTRIN ALIRAN MURJI’AH
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari
gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak
persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di bidang politik, doktrin
irja diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir
selalu diekspresikan dengan sikap diam. Adapun di bidang teologi, doktrin irja
dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang
muncul saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang
ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa
besar dan ringan (mortal and venial sains), tauhid, tafsir Al-Qur’an,
ekskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi, hukuman atas dosa,
ada yang kafir hakikat Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan.
Menurut W. Montgomery Watt merincikan doktrin
Murji’ah sebagai berikut :
a. Penangguhan
keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat
kelak.
b. Penangguhan
Ali untuk menduduki rangking keempat dalam peringkat Khalifah Rasyiddin.
c. Pemberian
harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.
d. Doktrin
– doktrin murji’ah menyerupai pengajaran para skeptis dan empiris dari kalangan
Helenis.
Menurut Harun Nasution, ada 4 ajaran pokok dalam doktrin
teologi Murji’ah yaitu :
a. Menunda
hukuman atas Ali, Mu’awiyah,Amr bin Ash, dan Abu Musa Al – Asy’ari yang
terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b. Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c. Meletakkan
pentingnya iman daripada amal.
d. Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.
Abu ‘Ala Al Maududi hanya menyebutkan 2 doktrin
pokok ajaran Murji’ah, yaitu :
a. Iman
adalah percaya kepada Allah dan rasulnya saja. Adapun amal perbuatan tidak
merupakan suatu adanya iman. Berdasarkan hal ini, sesorang tetap dianggap
mukmin walaupun meningggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa
besar.
b. Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat
tidak dapat mendatangkan madharat ataupun gangguan atas seorang. Untuk
mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya denganmenjauhkan diri dari syirik
dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
Kaum
Murji’ah dibagi menjadi dua golongan besar:
1. Golongan
Moderat
Tokoh-tokoh kelompok
moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam
Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits. Golongan moderat berpendapat bahwa
orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka. Tetapi
akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan
ada kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak
akan masuk neraka sama sekali. Menurut golongan ini, bahwa orang Islam yang
berdosa besar masih tetap mukmin.
2. Golongan
ekstrim
Golongan yang ekstrim
dipelopori oleh Jahm Ibn Shafwan. Menurut Jahm, orang islam yang percaya kepada
Tuhan kemudian mengatakan kafir secara islam, belumlah menjadi kafir karena
iman dan kufur terletak dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia
bahkan orang itu tidak menjadi kafir, walaupun ia menyembah berhala,
menjalankan ajaran agama lain, menyembah salib dan kemudian meninggal.
Orang-orang itu bagi Allah tetap mukmin yang sempurna karena iman bagi golongan
Murji’ah terletak dalam hati, hanya Tuhan yang mengetahui, timbullah dalam
pendapat mereka bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan jahat tidak merusak
iman. Jika seseorang mati dalam keadaan beriman, dosa-dosa dan pekerjaan jahat
yang dilakukannya tidak akan merugikan orang itu.Adapun yang termasuk ke dalam
kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubaidiyah
dan Al-Hasaniyah, Al-Ghailaniyah, As-Saubaniyah, Al-Marisiyah, dan
Al-Karamiyah.
C. SEKTE
– SEKTE ALIRAN MURJI’AH
1. Al-Jahamiyah
di pelopori oleh Jahm bin Safwan. Menurut paham ini, iman adalah mempercayai
Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala sesuatu yang datangnya dari Allah SWT. Sebaliknya,
kafir yaitu tidak mempercayai hal-hal tersebut diatas. Apaila seseorang sudah
mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya dan segala sesuatu yang datang dari
Allah SWT, berarti ia mukmin meskipun ia menyatakan dalam perbuatannya hal-hal
yang bertentangan dengan imannya, seperti berbuat dosa besar, menyembah
berhala, dan minum-minuman keras. Golongan ini juga meyakini bahwa surga dan
neraka itu tidak abadi, karena keabadian hanya bagi Allah SWT semata.
2. As-Shalihiyah
diambil dari nama tokohnya, Abu Hasan As-Shalihi. Sama dengan pendapat
Al-Jahamiyah, golongan ini berkeyakinan bahwa iman adalah semata-mata hanya
ma’rifat kepada Allah SWT, sedangkan kufur (kafir) adalah sebaliknya. Iman dan
kufur itu tidak bertambah dan tidak berkurang.
3. Al-Yunusiyah
adalah pengikut Yunus bin An-Namiri. Menurut golongan ini, iman adalah
totalitas dari pengetahuan tentang Tuhan, kerendahan hati, dan tidak takabur;
sedang kufur kebalikan dari itu. Iblis dikatakan kafir bukan karena tidak
percaya kepada Tuhan, melainkan karena ketakaburannya. Mereka pun meyakini
bahwa perbuatan jahat dan maksiat sama sekali tidak merusak iman.
4. Al-Ubaidiyah
di pelopori oleh Ubaid Al-Muktaib. Pada dasarnya pendapat mereka sama dengan
sekte Al-Yunusiyah. Pendapatnya yang lain adalah jika seseorang meninggal dalam
keadaan beriman, semua dosa dan perbuatan jahatnya tidak akan merugikannya.
Perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman. Sebaliknya, perbuatan
baik, banyak atau sedikit, tidak akan memperbaiki posisi orang kafir.
Al-Ghailaniyah di pelopori oleh Ghailan Ad-Dimasyqi. Menurut mereka, iman
adalah ma’rifat kepada Allah SWT melalui nalar dan menunjukkan sikap mahabah
dan tunduk kepada-Nya.
5. As-Saubaniyah
yang dipimpin oleh Abu Sauban mempunyai prinsip ajaran yang sama dengan paham
Al-Ghailaniyah. Hanya mereka menambahkan bahwa yang termasuk iman adalah
mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut akal wajib dikerjakan. Berarti,
kelompok ini mengakui adanya kewajiban-kewajiban yang dapat diketahui akal
sebelum datangnya syari’at.
6. Al-Marisiyah
di pelopori oleh Bisyar Al-Marisi. Menurut paham ini, iman disamping meyakini
dalam hati bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW itu rasul-Nya,
juga harus di ucapkan secara lisan. Jika tidak di yakini dalam hati dan
diucapkan dengan lisan, maka bukan iman namanya. Adapun kufur merupakan
kebalikan dari iman.
7. Al-Karamiyah
yang perintisnya adalah Muhammad bin Karram mempunyai pendapat bahwa iman
adalah pengakuan secara lisan dan kufur adalah pengingkaran secara lisan.
Mukmin dan kafirnya sesseorang dapat di ketahui melalui pengakuannya secara
lisan. Sebagai aliran yang berdiri sendiri, kelompok Murji’ah ekstrem sudah
tidak didapati lagi sekarang. Walaupun demikian, ajaran-ajarannya yang ekstrem
itu masih didapati pada sebagian umat Islam. Adapun ajaran-ajaran dari kelompok
Murji’ah moderat, terutama mengenai pelaku dosa-dosa besar serta pengertian
iman dan kufur, menjadi ajaran yang umum disepakati oleh umat Islam.
D.
SEJARAH
ALIRAN KHAWARIJ
Secara
etimologis kata khawrij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti
keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Khawarij juga berarti setiap muslim
yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam. Kelompok ini bisa disebut khawarij
atau kharijiyah. Sedangkan yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam
adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib RA yang keluar
meninggalkan barisan karena ketida kesepakatan terhadap keputusan Ali bin Abi
Thalib RA yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Siffin pada tahun 37
H/ 648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sofyan perihal
persengketaan khilafah.
Adanya
nama Khawarij didasarkan pada surat An-Nisa ayat 100 yang berarti “Barang siapa
keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan
Rasul-Nya.”
Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali bin Abi Thalib RA dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Mu’awiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi Khawrij pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Mu’awiyah, kemenangan yang hamper diraih itu menjadi raib. Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Mu’awiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam) nya, tetapi orang-orang Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Mu’awiyah menjadi khalifah pengganti Ali. Mereka membelot dengan mengatakan,”Mengapa kalian berhukum pada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada disisi Allah. “Imam Ali menjawab, “Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru. “Pada saat itu juga orang-orang khawari’j keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawari’j disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah dan Al-Mariqah.
Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali bin Abi Thalib RA dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Mu’awiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi Khawrij pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Mu’awiyah, kemenangan yang hamper diraih itu menjadi raib. Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Mu’awiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam) nya, tetapi orang-orang Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Mu’awiyah menjadi khalifah pengganti Ali. Mereka membelot dengan mengatakan,”Mengapa kalian berhukum pada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada disisi Allah. “Imam Ali menjawab, “Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru. “Pada saat itu juga orang-orang khawari’j keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawari’j disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah dan Al-Mariqah.
Mereka juga
menamakan diri mereka dengan ”al- Syur`at”, yang berasal dari kata ”Yasri”
artinya ” menjual” yang terambil dari surat al- Baqarah ayat 207. Dan mereka
juga mempunyai nama lain yaitu al-
Harurat, disebabkan setelah meninggalkan Ali mereka berkumpul di sebuah desa
dekat kota Kuffah yang bernama Harura. Di sinilah mereka mengangkat Abdullah
Bin Wahab Arrasibi sebagai imam mereka sebagai ganti dari Ali Bin Abi Thalib.
Dengan demikian nyatalah Khawarij sebagai suatu golongan
yang memisahkan diri dari pemerintahan Ali Bin Abi Thalib, disebabkan oleh
watak yang keras dan pemikiran yang ekstrim dari mereka, sehingga Khawarij
dianggap sebagai kelompok pemberontak dimasa Kekhalifahan Ali. Dalam berbagai
pertempuran besar Khawarij dapat dikalahkan oleh pasukan Ali. Namun akhirnya
seorang Khawarij yang bernama Abd Al-Rahman Bin Muljam berhasil membunuh Ali
Bin Abi Thalib.
Ajaran-ajaran
pokok dalam aliran Khawarij berkenaan dengan masalah khilafah atau
kepemimpinan, dosa dan iman. Apabila kelompok Syi’ah berpendapat bahwa khilafah
itu bersifat Wharatsah, yaitu warisan, turun-temurun dan demikian pula
yang terjadi kemudian khalifah-khalifah bani Umayyah dan bani Abasiyah, maka
berbeda sama sekali dengan pendirian Khawarij tentang khalifah. Mereka
menghendaki kedudukan khalifah secara demokrasi melalui pemilihan bebas.
Menurut kaum Sunni, khalifah haruslah seorang penguasa yang bebas, tanpa
kesanggupan untuk mengurus soal-soal negara dan pemimpin jamaah waktu
sembahyang.
Asal mula ajaran
Khawarij adalah hal-hal yang berkaitan dengan khalifah, mereka berpendapat
sahnya khalifah Abu Bakar dan Umar karena sahnya pemilihan keduanya, dan sahnya
khalifah Utsman pada beberapa tahun awal pemerintahannya. Tatkala dia berubah
dan menyimpang kebijaksaannya dan tidak mengikuti jejak Abu Bakar dan Umar dan
berbuat hal-hal apa yang diperbuatnya (menyimpang), maka dia wajib dipecat.
Mereka menghukuminya kafir karena menerima tahkim mereka juga mengutuk
(mengkafirkan) orang-orang yang terlibat perang jamal : Thalhah, Zubair, dan
Aisyah. Sebagaimana mereka mengkafirkan Abu Musa Al-asy’ari dan Amr bin Ash’.
Al Muhakkimah, ini juga termasuk gelar
kaum Khawarij yang pertama kali dinisbahkan kepada mereka, karena pengingkaran
mereka terhadap tahkim, ketika ingin memberontak terhadap penguasa atau ketika
menyerang orang-orang yang menyelisihi mereka.
Gerakan Khawarij bercabang dua, satu
bermarkas di sebuah negeri namanya Bathiah yang menguasai dan mengontrol kaum
Khawarij yang berada di Persia dan satu lagi Kiraman untuk daerah-daerah
sekeliling Irak. Cabang yang kedua di Arab daratan yang menguasai kaum Khawarij
yang berada di Yaman, Hadramaut dan Thaif.
Aliran Khawarij muncul sebagai gerakan
politis yang kemudian beralih menjadi gerakan teologis, sehingga Khawarij
menjadi aliran dalam teologi Islam yang pertama, kaum khawarij dikenal sebagai
sekelompok orang yang melakukan pemberontakan terhadap imam yang sah yang
diakui oleh rakyat (ummat). Oleh karena itu, istilah Khawarij bisa
dikenakan kepada semua orang yang menentang para imam, baik pada masa sahabat
maupun pada masa-masa berikutnya. Menurut golongan khawarij seorang imam itu bukan hanya membenarkan dalam
hati dan ikrar dalam lisan saja tetapi amal ibadah menjadi bagian dari iman.
Walaupun
Khawarij telah mengalami kekalahan, mereka tetap bisa menyusun kekuatan kembali
dan meneruskan perlawanan terhadap kekuasaan
Islam resmi baik di zaman Dinasty
Umaiyyah maupun di zaman Dinasty
Abbasiyyah. Kemudian dalam perang saudara pada masa Ibn Az-Zubir, dua
gerakan kaum Khawarij yang memliki peran yang sangat besar dalam merangsang
pengembangan teologi sehingga berkembang dengan pesat dan tumbuh menjadi
kelompok yang cukup besar. Kelompok
Khawarij pertama adalah sub sekte Azraqiah sesuai dengan nama pimpinan mereka
yaitu Nafi Ibn Al-Azraq dan kepemimpinan Az-Zubair. Namun pada tahun 684 M,
kota Basra jatuh ke tangan Ibn Az-Zubair, sehingga orang-orang sekte Azrqiah
yang tersisa melarikan diri ke pegunungan di sebelah timur Basra. Akhirnya
tentara Bani Umaiyyah yang berkuda pada waktu itu berhasil memusnahkan kekuatan
mereka.
Sebagai golongan
yang ekstrim Khawarij memang menanggapi setiap permasalahan yang muncul pada
waktu itu secara keras dan sempit, siapapun pemimpin Islam, apabila tidak
memerintah sesuai dangan Al-Quran dan Sunnah yang mereka fahami secara
lafziyah, mereka anggap telah menyeleweng dari ajaran Islam, dan mereka mesti
ditentang dan dijatuhkan, bahkan darah mereka menjadi halal atau harus dibunuh.
E.
DOKTRIN
– DOKTRIN ALIRAN KHAWARIJ
Khawarij memimiliki
doktrin-doktrin pokok, yaitu:
a. Pandangan politik
1) Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam
2) Khalifah tidak harus berasal dari keturunan arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3) halifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4) Khalifah sebelum Ali (Abu Bkar, Umar, dan Utsman) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah meyeleweng.
5) Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6) Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
7) Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir
a. Pandangan politik
1) Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam
2) Khalifah tidak harus berasal dari keturunan arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3) halifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4) Khalifah sebelum Ali (Abu Bkar, Umar, dan Utsman) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah meyeleweng.
5) Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6) Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
7) Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir
b. Doktrin Teologi dan
Sosial
1) Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Mereka juga menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula
2) Adanya Wa’ad dan Wa’id (orang yang baik harus masuk surge, sedangkan orang yang jelek harus masuk neraka)
3) Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka
4) Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
5) Amar ma’ruf nahi munkar
6) Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar)
7) Qur’an adalah makhluk
8) Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
1) Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Mereka juga menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula
2) Adanya Wa’ad dan Wa’id (orang yang baik harus masuk surge, sedangkan orang yang jelek harus masuk neraka)
3) Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka
4) Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
5) Amar ma’ruf nahi munkar
6) Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar)
7) Qur’an adalah makhluk
8) Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
F.
SEKTE
– SEKTE ALIRAN KHAWARIJ
·
Sekte Al-Muhakkimah, merupakan khawarij
asli yang bermukim di Harurah, beranggapan bahwa, ali telah melakukan
kesalahan, maka harus digantikan, pelaku dosa besar dianggap kafir, tokohnya
Abdullah bin Wahab Ar-rasyadi
·
Al-Azariqah
Golongan ini adalah kelompok yang besar dan terkuat setelah hancurnya golongan
Al-Muhakkimah. Daerah kekuasaan Al-Azariqah adalah pada perbatasan Irak dengan
Iran. Nama Al-Azariqah terambil dari nama pemimpin mereka yaitu Nafi Ibn
Al-Azraq yang meninggal pada tahun 686 M di Irak. Sub Sekte ini memiliki
pandangan yang lebih radikal dibanding sekte Al-Muhakkimah, karena mereka tidak
lagi memakai istilah kafir bagi pelaku tahkim dan dosa besar, tetapi
menggunakan trem musyrik atau polytheisme yang dosanya lebih besar dari trem kafir.
·
Al-Najdad
Sekte Khawarij ini muncul disebabkan terjadinya perbedaan pendapat dengan kubu
Al-Zariqah, tentang faham bahwa orang yang tidak bergabung dengan Al-Zariqah
adalah orang musyrik. Maka untuk itu mereka mengangakat pimpinan sendiri yang
bernama Najdah Bin Amir Al-Hanafi dari Yamamah. Begitu juga dengan pendapat
Al-Zariqah tentang boleh dan halalnya anak dan istri orang Islam yang tidak
bergabung dengan mereka untuk dibunuh.
·
Al-Jaridah
Golongan ini adalah pengikut Abd. Karim Bin Ajrad yang sekelompok dengan ’Atiah
bin Al-Aswad. Dimana pada awalnya mereka adalah golongan Al-Najdah, sehingga
pemikiran Al-Jaridah serupa dengan pemikiran Al-Najdah. Diantara pemikiran
Al-Jaridah yang spesifik adalah tentang masalah anak kecil harus bebas dari
seruan kepada Islam, kecuali setelah ia baligh. Dan bagi orang musyrik tetap
berada didalam neraka bersama orang
tuanya. Diantara prinsip mereka adalah Hijrah hanya merupakan keutamaan bukan
kewajiban. Orang-orang yang melakukan dosa besar tetap kafir dan tidak boleh
mengambil harta rampasan perang, tidak boleh membunuh pihak musuh yang tidak
ikut berperang
·
Al-Sufriah
Pimpinan golongan ini adalah Ziad Ibn Al-Asfar. Dimana
golongan ini terkenal dengan gerakan evolusi praktis dalam pemikiran Khawarij.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahmud
Abdurrazaq dalam bukunya ”Al-Khawarij fi biladil Magrib” bahwa keyakinan
golongan Sufriyah atau Syafariyah bahwa mereka tidak berlebihan dalam bersikap
yang hanya justru menyebabkan perpecahan dikalangan Khawarij seperti yang terjadi
sebelumnya. Mereka tetap melakukan hukum rajam bagi pezina, tidak membunuh
anak-anak orang musyrik serta tidak mengkafirkan seperti pendapat golongan
Azariqah. Mereka juga membolehkan Taqiah, tetapi hanya dalam perkataan, bukan
perbuatan.
·
Al-
Ibadiyah Golongan Al-Ibadah adalah pengikut Abdullah Bin Ibadh At-Tamimy. Ia hidup
pada pertengahan kedua abad I Hijriyah. Mereka lebih dekat kepada golongan
Islam dari pada golongan Khawarij. Pendapat-pendapat mereka lebih solider dari
pada kelompok Khawarij yang lain. Pada tahun 686 M, mereka memisahkan diri dari
golongan Al-Zariqah.
G.
PERBANDINGAN
ANTARA ALIRAN MURJI’AH DAN KHAWARIJ
Untuk
melihat gambaran perbedaan pendapat antara aliran yang terdapat dalam aliran
Khawarij dan Murji’ah, berikut ini akan dipaparkan kembali berdasarkan uraian
pada bab-bab sebelumnya, meliputi: Pelaku dosa besar, iman dan kufur.
Dalam hal menyikapi pelaku dosa besar, aliran Khawarij langsung memfonis bahwa semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabirah), kecuali sekte al-Najdah, adalah kafir atau murtad sehingga wajib dibunuh dan akan disiksa di neraka selama-lamanya. Sekte al-Azariqah, menggunakan istilah musyrik, yaitu memandang musyrik terhadap yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka dan yang tidak sefaham dengan mereka. Pelaku dosa besar (membunuh, berzina, dll) dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama) yang berarti telah keluar dari Islam, kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya. Sekte al-Muhakimat menyatakan, Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan semua orang yang menyetujui arbitrase adalah bersalah dan menjadi kafir termasuk orang yang berbuat dosa besar (berzina, membunuh manusia tanpa sebab, dosa besar lainnya).
Sedangkan aliran Murji’ah memberikan pengharapan kepada masyarakat. Sekte Murji’ah ekstrim terkenal dengan kredonya bahwa perbuatan maksiat tidak dapat membawa kekufuran. Menurut mereka, keimanan terletak di dalam kalbu, adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agam tidak berarti telah menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna di mata tuhan. Mereka memandang pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka. Adapun sekte Murji’ah moderat berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa dalam neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya hingga ia bebas dari siksaan neraka. Abu Hanifah dan pengikutnya termasuk pada sekte Murji’ah moderat ini.
Kemudian pendapat dalam hal menyikapi iman dan kufur, aliran Khawarij memandang masalah iman dan kufur lebih bertendensi politik ketimbang ilmiah-teoritis. Menurutnya, iman tidak semata-mata percaya kepada Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan. Oleh karena itu, Khawarij menganggap kafir bagi siapapun yang beriman kepada Allah dan Muhammad Rasul-Nya, namun tidak melaksanakan perintah kewajiban agama dan malah melakukan dosa.
Aliran Murji’ah yang ekstrim berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan. Sementara itu, Murji’ah moderat berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir meskipun disiksa dalam neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada dosa yang dilakukannya.
Dalam hal menyikapi pelaku dosa besar, aliran Khawarij langsung memfonis bahwa semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabirah), kecuali sekte al-Najdah, adalah kafir atau murtad sehingga wajib dibunuh dan akan disiksa di neraka selama-lamanya. Sekte al-Azariqah, menggunakan istilah musyrik, yaitu memandang musyrik terhadap yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka dan yang tidak sefaham dengan mereka. Pelaku dosa besar (membunuh, berzina, dll) dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama) yang berarti telah keluar dari Islam, kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya. Sekte al-Muhakimat menyatakan, Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan semua orang yang menyetujui arbitrase adalah bersalah dan menjadi kafir termasuk orang yang berbuat dosa besar (berzina, membunuh manusia tanpa sebab, dosa besar lainnya).
Sedangkan aliran Murji’ah memberikan pengharapan kepada masyarakat. Sekte Murji’ah ekstrim terkenal dengan kredonya bahwa perbuatan maksiat tidak dapat membawa kekufuran. Menurut mereka, keimanan terletak di dalam kalbu, adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agam tidak berarti telah menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna di mata tuhan. Mereka memandang pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka. Adapun sekte Murji’ah moderat berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa dalam neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya hingga ia bebas dari siksaan neraka. Abu Hanifah dan pengikutnya termasuk pada sekte Murji’ah moderat ini.
Kemudian pendapat dalam hal menyikapi iman dan kufur, aliran Khawarij memandang masalah iman dan kufur lebih bertendensi politik ketimbang ilmiah-teoritis. Menurutnya, iman tidak semata-mata percaya kepada Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan. Oleh karena itu, Khawarij menganggap kafir bagi siapapun yang beriman kepada Allah dan Muhammad Rasul-Nya, namun tidak melaksanakan perintah kewajiban agama dan malah melakukan dosa.
Aliran Murji’ah yang ekstrim berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan. Sementara itu, Murji’ah moderat berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir meskipun disiksa dalam neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada dosa yang dilakukannya.
BAB
III
PENUTUP
Dari uraian diatas
dapat penulis simpulkan bahwa golongan Khawarij dan golongan Murji’ah adalah
dua golongan yang muncul disebabkan pengaruh politik pemerintah yang akhirnya
terpecah-pecah menjadi kelompok-kelompok kecil. Asal mula
gerakan khawarij ini masalah politik
semata-mata namun kemudian berkembang mewnjadi corak keagamaan. Seperti tentang
doktrin-doktrin mereka, memahami Alquran dan juga status orang yang memperbuat
dosa besar. Aliran Murji’ah, aliran ini disebut Murji’ah karena dalam
prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan konflik politik antara Ali bin
Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Khawarij ke hari perhitungan di
akhirat nanti.Dalam perjalanan sejarah, aliran ini terpecah menjadi dua
kelompok, yaitu kelompok moderat dan kelompok ekstrem. Tokoh-tokoh kelompok
moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam
Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits.Golongan moderat ini berpendapat
bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka,
tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya,
dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu
tidak akan masuk neraka sama sekali. Sedangkan tokoh – tokoh kelompok ekstrim
adalah Jahm bin Safwan, Abu Hasan As-Shalihi, Yunus bin An-Namiri, Ubaid
Al-Muktaib, Abu Sauban, Bisyar Al-Marisi, dan Muhammad bin Karram. Golongan
ekstrim ini berpendapat bahwa Islam percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan
kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kafir tempatnya
hanyalah dalam hati, bukan menjadi bagian lain dari tubuh manusia.
Namun kedua
golongan ini berbeda satu sama lain. Gologan Khawarij sangat keras dalam faham
mereka terutama dalam hal mengkafirkan
seseorang yang tidak bertahkim kepada Alqur`an , sedangkan golongan
Murji`ah lebih menyerahkan pada kehendak Allah, yang terdiri dari dua golongan
besar yakni golongan Murji`ah ekstrim dan Murji`ah moderat. Apabila dibandingkan
dengan aliran yang berkembang dalam Islam, golongan Khawarij dan Murji’ah
adalah golongan pertama yang berhasil menumbuhkan benih-benih teologi yang
semakin disempurnakan oleh golongan yang muncul sesudah mereka. Sehingga melahirkan berbagai aliran dalam Islam ada yang
Jubariyah dan ada yang Qadriyah dalam menilai ketentuan Allah dalam kehidupan
manusia.
Demikianlah makalah ini penulis buat, dalam rangka
menambah pengAetahuan dalam menganalisa perkembangan pemikiran dalam Islam.
Dalam penulisan makalah ini penulis merasakan jauh dari kesempurnaan, saran dan
masukan dari pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis mengaturkan terima kasih
Hurie.
2014. makalah ilmu kalam
“KHAWARIJ DAN MURJIAH”. https://hurie85.wordpress.com/2014/07/16/makalah-ilmu-kalam-khawarij-dan-murjiah/.
Diakses : 17/09/2015 pukul 11:00 WIB
Nasir,
Muhammad. 2013. KHAWARIJ DAN MURJI’AH. http://filsafatcoy.blogspot.co.id/2013/05/khawarij-dan-murjiah.html. Diakses : 16/09/2015 pukul 19:26 WIB
Mukhlis, Ahmad. 2013.
Makalah Khawarij dan Murji'ah. http://mukhlis11ahmad.blogspot.co.id/2013/05/makalah-khawarij-dan-murjiah.html.
Diakses 16/09/2015 pukul 20:08 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar