Sabtu, 17 September 2016

ILMU KALAM



Murji’ah dan Khawarij
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Setelah wafatnya Rasulullah SAW mulai timbul banyaknya pergejolakan dalam kalangan umat Islam. Pokok perselisihan yang timbul adalah persoalan siapakah yang berhak memegang khalifah (pemimpin kaum muslimin) sesudahnya. Setiap pemerintah atau khalifah yang berkuasa berusaha untuk meminimalisir dari pemberontakan tersebut.
Perselisihan ini muncul kembali setelah ada peristiwa yang disebut “Peristiwa Ali r.a.” yang kontra dengan Utsman r.a. yang telah menimbulkan persengketaan dan perbedaan di kalangan kaum muslimin untuk mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.
Peristiwa terbunuhnya Utsman menjadi titik tolak dari perselisihan dan peperangan di antara kaum muslimin.
Dari gejolak ini menimbulkan berbagai firqoh (kaum) dalam kalangan umat Islam sendiri. Hal ini membuat umat sendiri menjadi terpecah belah dalam pemikiran tentang Islam.
Dalam makalah kami ini akan dijelaskan dua golongan Khawarij dan Murjiah terkait tentang lahirnya, tokoh-tokohnya, bagaimana status dosa besar dan pemahaman mereka terhadap Alquran.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah aliran Murji’ah?
2.      Apa saja doktrin-doktrin aliran Murji’ah?
3.      Apa saja sekte-sekte aliran Murji’ah?
4.      Bagaimana sejarah aliran Khawarij?
5.      Apa saja doktrin-doktrin aliran Khawarij?
6.      Bagaimana perbandingan antara  aliran Murji’ah dan Khawarij?

C.     TUJUAN
1.      Mengetahui sejarah aliran Murji’ah.
2.      Mengetahui doktrin-doktrin aliran Murji’ah.
3.      Mengetahui sekte-sekte aliran Murji’ah.
4.      Mengetahui sejarah aliran Khawarij.
5.      Mengetahui doktrin-doktrin aliran Khawarij.
6.      Mengetahui perbandingan antara  aliran Murji’ah dan Khawarij.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  SEJARAH ALIRAN MURJI’AH
Nama Murji’ah diambil dari Al-Irjo’ atau Arja’a yang bermakna penundaan, penanggungan dan pengharapan. Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.
Sejarah mencatat lahirnya aliran Murji’ah pada akhir abad pertama Hijrah ketika ibukota kerajaan Islam dipindahkan ke Kuffah kemudian pindah lagi ke Damaskus. Seperti halnya aliran-aliran kalam lainnya, kemunculan aliran Murji’ah juga dilatar belakangi oleh politik. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pusat pemerintahan dipindah ke Damaskus, maka sejak itulah mulai tampak kurang taatnya beragama dalam kalangan penguasa Bani Umayyah.
Munculnya golongan Murji'ah adalah dengan latar belakang politik. Dipandang dari sisi politik kaum murji'ah berpendapat bahwa penilaian baik atau buruk itu terserah Allah. Aliran Murji’ah muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya “kafir mengkafirkan” terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana yang dilakukan oleh aliran Khawarij. Apa yang ada dalam pemikiran golongan ini adalah bahwa perbuatan bukan merupakan bagian dari iman, sebab iman adanya dalam hati. Sekalipun melakukan dosa besar, tidaklah akan menghapus iman seseorang, tetapi terserah Allah untuk menentukan hukumnya.
Nash Hamid Abu Zayd menyatakan Murji’ah secara epistemologi terbagi kepada dua kubu yaitu penganut Jabariyah (kelompok Jahm ibn Shafwan) dan penganut Qadariyyah (kelompok Ghaylan ad-Dimasyqi). Kedua kubu ini sepakat mendefinisikan iman sebagai pengetahuan tentang Allah. Mereka berbeda pada konsep kemampuan manusia untuk memperoleh pengetahuan disebabkan perbedaaan pandangan mereka tentang kebebasan manusia.
Apabila dilihat dari sisi mereka berpendapat tentang keimanan, Murji’ah terbagi kedalam tiga golongan:
Pertama : Mur’jiah Jahmiyyah, mereka mengatakan bahwa iman itu hanya di hati saja, tidak ada sangkut pautnya dengan lisan (ucapan) dan perbuatan.
Kedua: Murji’ah Karramiyah, mereka mengatakan bahwa iman ucapan dengan lisan semata-mata tanpa ikatan hati dan perbuatan.
Ketiga: Murji’ah Fuqaha, mereka mengatakan bahwa iman itu ialah membenarkan di hati dan di ucapkan dengan lisan. Sedangkan  perbuatan tidak termasuk di dalam bagian keimanan.
Kelompok yang ketiga inilah yang terbaik dibandingkan dengan dua golongan Mur’jiah yang lainnya. Akan tetapi tetaplah sangat buruk dibandingkan dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang meyakini bahwa iman itu bertambah dengan amal dan ta’at dan berkurang dengan maksiat dan perbuatan (amal) itu masuk dalam keimanan.

B.   DOKTRIN – DOKTRIN ALIRAN MURJI’AH
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di bidang politik, doktrin irja diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap diam. Adapun di bidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal and venial sains), tauhid, tafsir Al-Qur’an, ekskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi, hukuman atas dosa, ada yang kafir hakikat Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan.
Menurut W. Montgomery Watt merincikan doktrin Murji’ah sebagai berikut :
a.       Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
b.      Penangguhan Ali untuk menduduki rangking keempat dalam peringkat Khalifah Rasyiddin.
c.       Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d.      Doktrin – doktrin murji’ah menyerupai pengajaran para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Menurut Harun Nasution, ada 4 ajaran pokok dalam doktrin teologi Murji’ah yaitu :
a.       Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyah,Amr bin Ash, dan Abu Musa Al – Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c.       Meletakkan pentingnya iman daripada amal.
d.      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Abu ‘Ala Al Maududi hanya menyebutkan 2 doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu :
a.       Iman adalah percaya kepada Allah dan rasulnya saja. Adapun amal perbuatan tidak merupakan suatu adanya iman. Berdasarkan hal ini, sesorang tetap dianggap mukmin walaupun meningggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
b.      Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madharat ataupun gangguan atas seorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya denganmenjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
Kaum Murji’ah dibagi menjadi dua golongan besar:
1.      Golongan Moderat
Tokoh-tokoh kelompok moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits. Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka. Tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali. Menurut golongan ini, bahwa orang Islam yang berdosa besar masih tetap mukmin.
2.      Golongan ekstrim
Golongan yang ekstrim dipelopori oleh Jahm Ibn Shafwan. Menurut Jahm, orang islam yang percaya kepada Tuhan kemudian mengatakan kafir secara islam, belumlah menjadi kafir karena iman dan kufur terletak dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia bahkan orang itu tidak menjadi kafir, walaupun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran agama lain, menyembah salib dan kemudian meninggal. Orang-orang itu bagi Allah tetap mukmin yang sempurna karena iman bagi golongan Murji’ah terletak dalam hati, hanya Tuhan yang mengetahui, timbullah dalam pendapat mereka bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan jahat tidak merusak iman. Jika seseorang mati dalam keadaan beriman, dosa-dosa dan pekerjaan jahat yang dilakukannya tidak akan merugikan orang itu.Adapun yang termasuk ke dalam kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubaidiyah dan Al-Hasaniyah, Al-Ghailaniyah, As-Saubaniyah, Al-Marisiyah, dan Al-Karamiyah.

C.   SEKTE – SEKTE ALIRAN MURJI’AH
1.    Al-Jahamiyah di pelopori oleh Jahm bin Safwan. Menurut paham ini, iman adalah mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala sesuatu yang datangnya dari Allah SWT. Sebaliknya, kafir yaitu tidak mempercayai hal-hal tersebut diatas. Apaila seseorang sudah mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya dan segala sesuatu yang datang dari Allah SWT, berarti ia mukmin meskipun ia menyatakan dalam perbuatannya hal-hal yang bertentangan dengan imannya, seperti berbuat dosa besar, menyembah berhala, dan minum-minuman keras. Golongan ini juga meyakini bahwa surga dan neraka itu tidak abadi, karena keabadian hanya bagi Allah SWT semata.
2.    As-Shalihiyah diambil dari nama tokohnya, Abu Hasan As-Shalihi. Sama dengan pendapat Al-Jahamiyah, golongan ini berkeyakinan bahwa iman adalah semata-mata hanya ma’rifat kepada Allah SWT, sedangkan kufur (kafir) adalah sebaliknya. Iman dan kufur itu tidak bertambah dan tidak berkurang.
3.    Al-Yunusiyah adalah pengikut Yunus bin An-Namiri. Menurut golongan ini, iman adalah totalitas dari pengetahuan tentang Tuhan, kerendahan hati, dan tidak takabur; sedang kufur kebalikan dari itu. Iblis dikatakan kafir bukan karena tidak percaya kepada Tuhan, melainkan karena ketakaburannya. Mereka pun meyakini bahwa perbuatan jahat dan maksiat sama sekali tidak merusak iman.
4.    Al-Ubaidiyah di pelopori oleh Ubaid Al-Muktaib. Pada dasarnya pendapat mereka sama dengan sekte Al-Yunusiyah. Pendapatnya yang lain adalah jika seseorang meninggal dalam keadaan beriman, semua dosa dan perbuatan jahatnya tidak akan merugikannya. Perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman. Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit, tidak akan memperbaiki posisi orang kafir. Al-Ghailaniyah di pelopori oleh Ghailan Ad-Dimasyqi. Menurut mereka, iman adalah ma’rifat kepada Allah SWT melalui nalar dan menunjukkan sikap mahabah dan tunduk kepada-Nya.
5.    As-Saubaniyah yang dipimpin oleh Abu Sauban mempunyai prinsip ajaran yang sama dengan paham Al-Ghailaniyah. Hanya mereka menambahkan bahwa yang termasuk iman adalah mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut akal wajib dikerjakan. Berarti, kelompok ini mengakui adanya kewajiban-kewajiban yang dapat diketahui akal sebelum datangnya syari’at.
6.    Al-Marisiyah di pelopori oleh Bisyar Al-Marisi. Menurut paham ini, iman disamping meyakini dalam hati bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW itu rasul-Nya, juga harus di ucapkan secara lisan. Jika tidak di yakini dalam hati dan diucapkan dengan lisan, maka bukan iman namanya. Adapun kufur merupakan kebalikan dari iman.
7.    Al-Karamiyah yang perintisnya adalah Muhammad bin Karram mempunyai pendapat bahwa iman adalah pengakuan secara lisan dan kufur adalah pengingkaran secara lisan. Mukmin dan kafirnya sesseorang dapat di ketahui melalui pengakuannya secara lisan. Sebagai aliran yang berdiri sendiri, kelompok Murji’ah ekstrem sudah tidak didapati lagi sekarang. Walaupun demikian, ajaran-ajarannya yang ekstrem itu masih didapati pada sebagian umat Islam. Adapun ajaran-ajaran dari kelompok Murji’ah moderat, terutama mengenai pelaku dosa-dosa besar serta pengertian iman dan kufur, menjadi ajaran yang umum disepakati oleh umat Islam.

D.    SEJARAH ALIRAN KHAWARIJ
Secara etimologis kata khawrij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Khawarij juga berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam. Kelompok ini bisa disebut khawarij atau kharijiyah. Sedangkan yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib RA yang keluar meninggalkan barisan karena ketida kesepakatan terhadap keputusan Ali bin Abi Thalib RA yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Siffin pada tahun 37 H/ 648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sofyan perihal persengketaan khilafah.
Adanya nama Khawarij didasarkan pada surat An-Nisa ayat 100 yang berarti “Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali bin Abi Thalib RA dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Mu’awiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi Khawrij pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Mu’awiyah, kemenangan yang hamper diraih itu menjadi raib. Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Mu’awiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam) nya, tetapi orang-orang Khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Mu’awiyah menjadi khalifah pengganti Ali. Mereka membelot dengan mengatakan,”Mengapa kalian berhukum pada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada disisi Allah. “Imam Ali menjawab, “Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru. “Pada saat itu juga orang-orang khawari’j keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawari’j disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah dan Al-Mariqah.
Mereka juga menamakan diri mereka dengan ”al- Syur`at”, yang berasal dari kata ”Yasri” artinya ” menjual” yang terambil dari surat al- Baqarah ayat 207. Dan mereka juga mempunyai nama lain yaitu  al- Harurat, disebabkan setelah meninggalkan Ali mereka berkumpul di sebuah desa dekat kota Kuffah yang bernama Harura. Di sinilah mereka mengangkat Abdullah Bin Wahab Arrasibi sebagai imam mereka sebagai ganti dari Ali Bin Abi Thalib.
Dengan demikian nyatalah Khawarij sebagai suatu golongan yang memisahkan diri dari pemerintahan Ali Bin Abi Thalib, disebabkan oleh watak yang keras dan pemikiran yang ekstrim dari mereka, sehingga Khawarij dianggap sebagai kelompok pemberontak dimasa Kekhalifahan Ali. Dalam berbagai pertempuran besar Khawarij dapat dikalahkan oleh pasukan Ali. Namun akhirnya seorang Khawarij yang bernama Abd Al-Rahman Bin Muljam berhasil membunuh Ali Bin Abi Thalib.
Ajaran-ajaran pokok dalam aliran Khawarij berkenaan dengan masalah khilafah atau kepemimpinan, dosa dan iman. Apabila kelompok Syi’ah berpendapat bahwa khilafah itu bersifat Wharatsah, yaitu warisan, turun-temurun dan demikian pula yang terjadi kemudian khalifah-khalifah bani Umayyah dan bani Abasiyah, maka berbeda sama sekali dengan pendirian Khawarij tentang khalifah. Mereka menghendaki kedudukan khalifah secara demokrasi melalui pemilihan bebas. Menurut kaum Sunni, khalifah haruslah seorang penguasa yang bebas, tanpa kesanggupan untuk mengurus soal-soal negara dan pemimpin jamaah waktu sembahyang.
Asal mula ajaran Khawarij adalah hal-hal yang berkaitan dengan khalifah, mereka berpendapat sahnya khalifah Abu Bakar dan Umar karena sahnya pemilihan keduanya, dan sahnya khalifah Utsman pada beberapa tahun awal pemerintahannya. Tatkala dia berubah dan menyimpang kebijaksaannya dan tidak mengikuti jejak Abu Bakar dan Umar dan berbuat hal-hal apa yang diperbuatnya (menyimpang), maka dia wajib dipecat. Mereka menghukuminya kafir karena menerima tahkim mereka juga mengutuk (mengkafirkan) orang-orang yang terlibat perang jamal : Thalhah, Zubair, dan Aisyah. Sebagaimana mereka mengkafirkan Abu Musa Al-asy’ari dan Amr bin Ash’.
Al Muhakkimah, ini juga termasuk gelar kaum Khawarij yang pertama kali dinisbahkan kepada mereka, karena pengingkaran mereka terhadap tahkim, ketika ingin memberontak terhadap penguasa atau ketika menyerang orang-orang yang menyelisihi mereka.
Gerakan Khawarij bercabang dua, satu bermarkas di sebuah negeri namanya Bathiah yang menguasai dan mengontrol kaum Khawarij yang berada di Persia dan satu lagi Kiraman untuk daerah-daerah sekeliling Irak. Cabang yang kedua di Arab daratan yang menguasai kaum Khawarij yang berada di Yaman, Hadramaut dan Thaif.
Aliran Khawarij muncul sebagai gerakan politis yang kemudian beralih menjadi gerakan teologis, sehingga Khawarij menjadi aliran dalam teologi Islam yang pertama, kaum khawarij dikenal sebagai sekelompok orang yang melakukan pemberontakan terhadap imam yang sah yang diakui oleh rakyat (ummat). Oleh karena itu, istilah Khawarij bisa dikenakan kepada semua orang yang menentang para imam, baik pada masa sahabat maupun pada masa-masa berikutnya. Menurut golongan khawarij seorang imam itu bukan hanya membenarkan dalam hati dan ikrar dalam lisan saja tetapi amal ibadah menjadi bagian dari iman.
Walaupun Khawarij telah mengalami kekalahan, mereka tetap bisa menyusun kekuatan kembali dan meneruskan perlawanan terhadap kekuasaan  Islam resmi baik di zaman Dinasty  Umaiyyah maupun di zaman Dinasty  Abbasiyyah. Kemudian dalam perang saudara pada masa Ibn Az-Zubir, dua gerakan kaum Khawarij yang memliki peran yang sangat besar dalam merangsang pengembangan teologi sehingga berkembang dengan pesat dan tumbuh menjadi kelompok yang  cukup besar. Kelompok Khawarij pertama adalah sub sekte Azraqiah sesuai dengan nama pimpinan mereka yaitu Nafi Ibn Al-Azraq dan kepemimpinan Az-Zubair. Namun pada tahun 684 M, kota Basra jatuh ke tangan Ibn Az-Zubair, sehingga orang-orang sekte Azrqiah yang tersisa melarikan diri ke pegunungan di sebelah timur Basra. Akhirnya tentara Bani Umaiyyah yang berkuda pada waktu itu berhasil memusnahkan kekuatan mereka.
Sebagai golongan yang ekstrim Khawarij memang menanggapi setiap permasalahan yang muncul pada waktu itu secara keras dan sempit, siapapun pemimpin Islam, apabila tidak memerintah sesuai dangan Al-Quran dan Sunnah yang mereka fahami secara lafziyah, mereka anggap telah menyeleweng dari ajaran Islam, dan mereka mesti ditentang dan dijatuhkan, bahkan darah mereka menjadi halal atau harus dibunuh.

E.     DOKTRIN – DOKTRIN ALIRAN KHAWARIJ
Khawarij memimiliki doktrin-doktrin pokok, yaitu:
a. Pandangan politik
1) Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam
2) Khalifah tidak harus berasal dari keturunan arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3) halifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4) Khalifah sebelum Ali (Abu Bkar, Umar, dan Utsman) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah meyeleweng.
5) Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
6) Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
7) Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir
b. Doktrin Teologi dan Sosial
1) Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Mereka juga menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula
2) Adanya Wa’ad dan Wa’id (orang yang baik harus masuk surge, sedangkan orang yang jelek harus masuk neraka)
3) Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka
4) Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
5) Amar ma’ruf nahi munkar
6) Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar)
7) Qur’an adalah makhluk
8) Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.

F.      SEKTE – SEKTE ALIRAN KHAWARIJ
·         Sekte Al-Muhakkimah, merupakan khawarij asli yang bermukim di Harurah, beranggapan bahwa, ali telah melakukan kesalahan, maka harus digantikan, pelaku dosa besar dianggap kafir, tokohnya Abdullah bin Wahab Ar-rasyadi
·         Al-Azariqah Golongan ini adalah kelompok yang besar dan terkuat setelah hancurnya golongan Al-Muhakkimah. Daerah kekuasaan Al-Azariqah adalah pada perbatasan Irak dengan Iran. Nama Al-Azariqah terambil dari nama pemimpin mereka yaitu Nafi Ibn Al-Azraq yang meninggal pada tahun 686 M di Irak. Sub Sekte ini memiliki pandangan yang lebih radikal dibanding sekte Al-Muhakkimah, karena mereka tidak lagi memakai istilah kafir bagi pelaku tahkim dan dosa besar, tetapi menggunakan trem musyrik atau polytheisme yang dosanya lebih besar dari trem kafir.
·         Al-Najdad Sekte Khawarij ini muncul disebabkan terjadinya perbedaan pendapat dengan kubu Al-Zariqah, tentang faham bahwa orang yang tidak bergabung dengan Al-Zariqah adalah orang musyrik. Maka untuk itu mereka mengangakat pimpinan sendiri yang bernama Najdah Bin Amir Al-Hanafi dari Yamamah. Begitu juga dengan pendapat Al-Zariqah tentang boleh dan halalnya anak dan istri orang Islam yang tidak bergabung dengan mereka untuk dibunuh.
·         Al-Jaridah Golongan ini adalah pengikut Abd. Karim Bin Ajrad yang sekelompok dengan ’Atiah bin Al-Aswad. Dimana pada awalnya mereka adalah golongan Al-Najdah, sehingga pemikiran Al-Jaridah serupa dengan pemikiran Al-Najdah. Diantara pemikiran Al-Jaridah yang spesifik adalah tentang masalah anak kecil harus bebas dari seruan kepada Islam, kecuali setelah ia baligh. Dan bagi orang musyrik tetap berada didalam neraka  bersama orang tuanya. Diantara prinsip mereka adalah Hijrah hanya merupakan keutamaan bukan kewajiban. Orang-orang yang melakukan dosa besar tetap kafir dan tidak boleh mengambil harta rampasan perang, tidak boleh membunuh pihak musuh yang tidak ikut berperang
·         Al-Sufriah Pimpinan golongan ini adalah Ziad Ibn Al-Asfar. Dimana golongan ini terkenal dengan gerakan evolusi praktis dalam pemikiran Khawarij. Sebagaimana yang dikatakan oleh  Mahmud Abdurrazaq dalam bukunya ”Al-Khawarij fi biladil Magrib” bahwa keyakinan golongan Sufriyah atau Syafariyah bahwa mereka tidak berlebihan dalam bersikap yang hanya justru menyebabkan perpecahan dikalangan Khawarij seperti yang terjadi sebelumnya. Mereka tetap melakukan hukum rajam bagi pezina, tidak membunuh anak-anak orang musyrik serta tidak mengkafirkan seperti pendapat golongan Azariqah. Mereka juga membolehkan Taqiah, tetapi hanya dalam perkataan, bukan perbuatan.
·         Al- Ibadiyah Golongan Al-Ibadah adalah pengikut Abdullah Bin Ibadh At-Tamimy. Ia hidup pada pertengahan kedua abad I Hijriyah. Mereka lebih dekat kepada golongan Islam dari pada golongan Khawarij. Pendapat-pendapat mereka lebih solider dari pada kelompok Khawarij yang lain. Pada tahun 686 M, mereka memisahkan diri dari golongan Al-Zariqah.

G.    PERBANDINGAN ANTARA ALIRAN MURJI’AH DAN KHAWARIJ
Untuk melihat gambaran perbedaan pendapat antara aliran yang terdapat dalam aliran Khawarij dan Murji’ah, berikut ini akan dipaparkan kembali berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, meliputi: Pelaku dosa besar, iman dan kufur.
Dalam hal menyikapi pelaku dosa besar, aliran Khawarij langsung memfonis bahwa semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabirah), kecuali sekte al-Najdah, adalah kafir atau murtad sehingga wajib dibunuh dan akan disiksa di neraka selama-lamanya. Sekte al-Azariqah, menggunakan istilah musyrik, yaitu memandang musyrik terhadap yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka dan yang tidak sefaham dengan mereka. Pelaku dosa besar (membunuh, berzina, dll) dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama) yang berarti telah keluar dari Islam, kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya. Sekte al-Muhakimat menyatakan, Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan semua orang yang menyetujui arbitrase adalah bersalah dan menjadi kafir termasuk orang yang berbuat dosa besar (berzina, membunuh manusia tanpa sebab, dosa besar lainnya).
Sedangkan aliran Murji’ah memberikan pengharapan kepada masyarakat. Sekte Murji’ah ekstrim terkenal dengan kredonya bahwa perbuatan maksiat tidak dapat membawa kekufuran. Menurut mereka, keimanan terletak di dalam kalbu, adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agam tidak berarti telah menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna di mata tuhan. Mereka memandang pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka. Adapun sekte Murji’ah moderat berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa dalam neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya hingga ia bebas dari siksaan neraka. Abu Hanifah dan pengikutnya termasuk pada sekte Murji’ah moderat ini.
Kemudian pendapat dalam hal menyikapi iman dan kufur, aliran Khawarij memandang masalah iman dan kufur lebih bertendensi politik ketimbang ilmiah-teoritis. Menurutnya, iman tidak semata-mata percaya kepada Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan. Oleh karena itu, Khawarij menganggap kafir bagi siapapun yang beriman kepada Allah dan Muhammad Rasul-Nya, namun tidak melaksanakan perintah kewajiban agama dan malah melakukan dosa.
Aliran Murji’ah yang ekstrim berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan. Sementara itu, Murji’ah moderat berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir meskipun disiksa dalam neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada dosa yang dilakukannya.


BAB III
PENUTUP
Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa golongan Khawarij dan golongan Murji’ah adalah dua golongan yang muncul disebabkan pengaruh politik pemerintah yang akhirnya terpecah-pecah menjadi kelompok-kelompok kecil. Asal mula gerakan khawarij ini  masalah politik semata-mata namun kemudian berkembang mewnjadi corak keagamaan. Seperti tentang doktrin-doktrin mereka, memahami Alquran dan juga status orang yang memperbuat dosa besar. Aliran Murji’ah, aliran ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan konflik politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti.Dalam perjalanan sejarah, aliran ini terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok moderat dan kelompok ekstrem. Tokoh-tokoh kelompok moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits.Golongan moderat ini berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali. Sedangkan tokoh – tokoh kelompok ekstrim adalah Jahm bin Safwan, Abu Hasan As-Shalihi, Yunus bin An-Namiri, Ubaid Al-Muktaib, Abu Sauban, Bisyar Al-Marisi, dan Muhammad bin Karram. Golongan ekstrim ini berpendapat bahwa Islam percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kafir tempatnya hanyalah dalam hati, bukan menjadi bagian lain dari tubuh manusia.
Namun kedua golongan ini berbeda satu sama lain. Gologan Khawarij sangat keras dalam faham mereka terutama dalam hal mengkafirkan  seseorang yang tidak bertahkim kepada Alqur`an , sedangkan golongan Murji`ah lebih menyerahkan pada kehendak Allah, yang terdiri dari dua golongan besar yakni golongan Murji`ah ekstrim dan Murji`ah moderat. Apabila dibandingkan dengan aliran yang berkembang dalam Islam, golongan Khawarij dan Murji’ah adalah golongan pertama yang berhasil menumbuhkan benih-benih teologi yang semakin disempurnakan oleh golongan yang muncul sesudah mereka. Sehingga melahirkan berbagai aliran dalam Islam ada yang Jubariyah dan ada yang Qadriyah dalam menilai ketentuan Allah dalam kehidupan manusia.
Demikianlah makalah ini penulis buat, dalam rangka menambah pengAetahuan dalam menganalisa perkembangan pemikiran dalam Islam. Dalam penulisan makalah ini penulis merasakan jauh dari kesempurnaan, saran dan masukan dari pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis mengaturkan terima kasih
DAFTAR PUSTAKA

Nasir, Muhammad. 2013. KHAWARIJ DAN MURJI’AH. http://filsafatcoy.blogspot.co.id/2013/05/khawarij-dan-murjiah.html. Diakses : 16/09/2015 pukul 19:26 WIB

Mukhlis, Ahmad. 2013. Makalah Khawarij dan Murji'ah. http://mukhlis11ahmad.blogspot.co.id/2013/05/makalah-khawarij-dan-murjiah.html. Diakses 16/09/2015 pukul 20:08 WIB







Tidak ada komentar:

Posting Komentar