Rabu, 21 September 2016

AKUNTANSI




MAKALAH

AKUNTANSI PADA PERBANKAN SYARIAH
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia ditandai dengan perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah. Kebijakan pemerintah terhadap perbankan syariah di Indonesia terdapat dalam Undang – Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 Perbankan dan Undang – Undang No. 10 tahun 1998 tentang peerubahan atas Undang – Undang No. 7 tahun 1992. Berdasarkan kebijakan tersebut, perkembangan kebijakan perbankan Islam di Indonesia diklasifikasikan dalam dua periode, yaitu periode 1992 – 1998 dan periode 1998 – 1999.
Pada perkembangan periode 1992 – 1998, terdapat dua kebijakan mendasar yang berkaitan dengan perbankan Islam di Indonesia. Yang pertama kebijakan yang berhubungan dengan larangan melakukan dual system of banking. Tidak boleh dalam satu lembaga perbankan melaksanakan sistem bagi hasil dan konvensional sekaligus dengan cara membuka unit syaria. Yang kedua kebijakan yang berkaitan dengan pembentukan Dewan Pengawas Syariah. Melihat urgensi pelaksanaan syariah dalam produk bank dengan prinsip bagi hasil maka pemerintah melalui Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 mewajibkan bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil memiliki Dewan Pengawas Syariah. Dewan tersebut yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan mengulurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah berhak untuk menentukan sikapnya dalam menilai setiap produk perbankan Islam, apakah sesuai dengan prinsi – prinsip syariah atau tidak.
Perkembangan selanjutnya pada periode 1998 – 1999, yaitu Undang – Undang No. 10 tahun 1998. Sebagai Undang – Undang yang memperbarui undang – undang sebelumnya yaitu Undang – Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, undang – undang ini tidak mengubah semua pasal. Perubahan yang dilakukan hanya pada beberapa hal penting.
Demikian sedikit mengenai perkembangan perbankan syariah, dalam makalah ini masih banyak lagi pembahasan mengenai akuntansi perbankan syariah.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi lembaga keuangan syariah?
2.      Bagaimana karakteristik bank syariah?
3.      Apa prinsip – prinsip bank syariah?
4.      Bagaimana sistem operasional bank syariah?
5.      Apa saja produk dalam perbankan syariah?
6.      Apa saja laporan keuangan dalam perbankan syariah?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui definisi lembaga keuangan syariah.
2.      Mengetahui karakteristik bank syariah.
3.      Mengetahui prinsip – prinsip bank syariah.
4.      Mengetahui sistem operasi bank syariah.
5.      Mengetahui produk – produk dalam perbankan syariah.
6.      Mengetahui laporan keuangan dalam perbankan syariah.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Akuntansi Syariah
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai akuntansi syariah :
1.      Muhammad
Dalam QS. Al – Baqarah:282 ada 3 nilai yang menjadi prinsip dasar dalam operasional akuntansi syariah yaitu nilai peertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran.
2.      Prof. Dr. Omar Abdullah
Muhasabah yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan, transaksi – transaksi, tindakan – tindakan, keputusan – keputusan yang sesuai dengan syariat dan jumlah – jumlahnya, di dalam catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil – hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi – transaksi, tindakan – tindakan dan keputusan – keputusan tersebut untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat.
3.      Sofyan S. Harahap
Akuntansi Islam atau akuntansi syariah pada hakekatnya adalah akuntansi dalam menjalankan syariah Islam.
4.      Toshikabu Hayashi
Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar peerusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggung jawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggung jawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki akuntan ssendiri (Rakib dan Atid) yang memcatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum syariah lainnya.


B.     Karakteristik Bank Syariah
1.        Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal
2.        Pelarangan riba
3.        Tidak mengenai konsep time-value of money
4.        Konsep uang sebagai alat tukar bukan komoditas
5.        Kegiatan tidak boleh spekulatif
6.        Tidak boleh menggunakan dua harga untuk satu barang
7.        Tidak boleh dua transaksi dalam satu akad
8.        Konsep bagi hasil
9.        Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan riil
10.    Dapat memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah

C.    Prinsip – prinsip Bank Syariah
1.        Prinsip titipan atau simpanan (al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
2.        Prinsip bagi hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
3.        Prinsip jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan sistem yang menerapkan tatacara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan.
4.        Prinsip sewa (al-Ijarah)
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
5.        Prinsip fee/jasa (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Gransi, Kliring, Inkaso, Jasa Transfer, dan lain – lain.

D.    Sistem Operasional Bank Syariah
1.        Sistem operasional bank syariah dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.
2.        Dana yang diterima oleh bank selanjutnya disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli baraang dan penyewa barang atau jasa yang disediakan oleh bank syariah.
3.        Dari penyaluran dana kepada berbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli, dan fee dari sewa dan berbagai jenis pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan.
4.        Pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana atau penitip dana.
5.        Selain melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam sistem operasionalnya juga memberikan layanan jasa keuangan seperti ATM, transfer, letter of credit, bank garansi, dan lain sebagainya.

E.     Produk – produk Perbankan Syariah
1.        Produk Penghimpunan Dana
a.       Prinsip Wadiah
Wadiah berarti titipan dar satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si penitip menghendaki. Wadiah dibagi menjadi dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah. Wadiah yad-dhamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
b.      Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggungjawab atas pengelolaan usaha. Mudharabah dibagi menjadi tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah.
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah yang memberi kuasa kepada pengelola dana secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha tersebut (jenis usaha, tempat, pemasok, dan konsumen usaha). Mudharabah muqayyadah  yaitu pemilik dana memberi batasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun konsumen. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
2.        Produk Penyaluran Dana
a.       Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi tiga bentuk pembiayaan, yaitu murabahah, salam, dan istishna’.
Jual beli dengan skema murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pada pembiayaan skema ini, bank adalah penjual sedang nasabah yang memerlukan barang sebagai pembeli. Jual beli dengan skema salam adalah jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima. Jual beli dengan skema istishna’ adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
b.      Prinsip Ijarah
Dalam perbankan syariah dikenal ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.
Sewa dengan skema ijarah adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam skema ijarah, bank adalah pemilik objek sewa, sedang nasabah adalah penyewa.
Sewa dengan skema ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapat imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Transaksi ijarah muntahiya bittamlik memberi hak pilih pada penyewa untuk memiliki barang yang disewa.
c.       Prinsip Syirkah
Prinsip syirkah dalam pembiayaan oleh bank syariah terdiri atas musyarakah dan mudharabah.
Pada transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik dana, sedang nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana.
Investasi dengan skema musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik odal yang mencampurkan modala mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing – masing.
3.        Produk Jasa
a.       Al-Hiwalah (alih utang – piutang)
Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
b.      Rahn (gadai)
Digunakan untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, diantaranya milik nasabah sendiri; jelas ukuran, sifat, dan nilai riil pasar; dan dapat dikuasai, namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c.       Al-Qardh (pinjaman kebaikan)
Al-Qardh digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan beerjangka pendek. Produk ii digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana qardh yang diberikan kepada nasabah diperoleh dari dana zakat, infaq, dan shadaqah.
d.      Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada bank syariah untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti jasa transfer.
e.       Kafalah (bank garansi)
Digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank syariah dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai).

Dalam fikih muamalah, ulama – ulama telah mengidentifikasi dan memfatwakan beberapa jenis transaksi yang dilarang oleh Islam. Pelarangan beberapa transaksi tersebutt secara umum disebabkan oleh tiga hal berikut.
1.        Mengandung barang atau jasa yang diharamkan
Larangan terhadap transaksi yang mengandung barang atau jasa yang diharamkan karena diharuskan menghindar dari kemudaratan.
2.        Mengandung sistem dan prosedur memperoleh keuntungan yang diharamkan
·      Tadlis               : transaksi yang mengandung suatu hal pokok yang tidak diketahui oleh salah satu pihak.  
·      Gharar : transaksi gharar memiliki kemiripan dengan tadlis, namun dalam gharar ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli.
·      Bai’Ikhtikar     : mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun.
·      Bai’Najasy       : tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah – olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk akan naik.
·       Maysir            : sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lainnya akan menderita kerugian.
·      Riba                 : tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
3.        Tidak sah akadnya
Hukum fikih menyatakan bahwa akad yang sah harus dipenuhi, sedang akad yang tidak sah tidak boleh dipenuhi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keabsahan suatu transaksi haruslah memenuhi rukun – rukun akad, yaitu :
·      Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad.
·      Adanya sesuatu yang diikat oleh akad, yakni barang yang dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya.
·      Adanya pengucapan akad berupa ungkapan serah terima.
F.     Laporan Keuangan Perbankan Syariah
Prosedur yang sangat mendasar mengenai akuntansi syariah, yaitu :
1.        Dalam akuntansi syariah harta terbagi atas harta berupa uang, harta berupa barang yang kemudian dibagi kembali menjadi harta dagang dan harta milik.
2.        Dalam akuntansi syariah mata uang seperti emas, perak dan barang lainnya memiliki kedudukan yang sama, dan tidak dibedakan atas tujuan tertentu.
3.        Dalam akuntansi syariah juga menerapkan prinsip ketelitian dan pencadangan atas kemungkinan atas terjadinya kerugian dari kesalahan pencatatan, namun tidak berlebihan dan selalu memperhatikan akan adanya laba yang masih mungkin terjadi.
4.        Dalam akuntansi syariah laba dipisahkan pencatatannya atas laba hasil aktivitas pokok, laba modal pokok, dan juga wajib menjelaskan dan mencatat pendapatan dari sumber yang haram jika ada.


             Laporan keuangan bank syariah setidaknya disajikan secara tahunan. Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari :
1.        Neraca
Neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik ekonominya. Unsur – unsur neraca meliputi aset, kewajiban investasi tidak terikat, dan ekuitas.
2.        Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugimerupakan ukuran kinerja entitas syariah yang juga merupakan dasar bagi ukuran yang lain seperti imbalan investasi atau penghasilan per saham. Unsur – unsur laporan laba rugi meliputi pendapatan dan beban.
3.        Laporan Arus Kas
Laporan arus kas bank syariah disusun berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PSAK terkait
4.        Laporan Perubahan Ekuitas
Perubahan ekuitas bank syariah menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan.
5.        Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
Laporan perubahan dana investasi terikat memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan investasi berdasarkan jenisnya.
Investasi terikat adalah investasi yang bersumber dari pemilik dana investasi terikat dan sejenisnya yang dikelola oleh bank sebagai manajer investasi.
6.        Laporan Sumber dan Penggunaan dan Zakat
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana selam suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
7.        Laporan Sumber dan Penggunaan Kebajikan
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang menunjukkan :
·      Sumber dana kebajikan yang berasal dari penerimaan :
a.    Infak
b.    Sedekah
c.    Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku
d.   Pengembalian dana kebajikan produktif
e.    Denda
f.     Pendapatan non-halal
·      Penggunaan dana kebajikan untuk :
a.    Dana kebajikan produktif
b.    Sumbangan
c.    Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum
d.   Kenaikan atau penurunan sumber dana kebajikan
e.    Saldo awal dana penggunaan dana kebajikan
f.     Saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan
8.        Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan mengungkap :
a.         Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi penting.
b.        Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam laporan keuangan yang telah dibahas diatas.
c.         Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Lembaga keuangan syariah yaitu lembaga keuangan yang operasional dan produknnya dikembangkan berlandaskan Al-Quran dan Hadits Nabi SAW. Nilai – nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam menjalankan praktik akuntansi.
Mempelajari akuntansi syariah sudah merupakan keharusan dalam ekonomi yang semakin global ini. Hal ini didorong oleh :
1.      Munculnya kesadaran orang membayar zakat.
2.      Munculnya berbagai yayasan Islam yang memerlukannya.
3.      Diperlukannya tenaga ahli yang menguasai akuntansi syariah.
4.      Dan masih banyak lagi.


B.     Saran
Sebagai manusia yang cerdas, kita harus memiliki pemikiran bahwa dengan adanya akuntansi syariah tidak sekedar memberikan informasi untuk pengambilan keputusan ekonomi, tetapi juga memiliki tujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusua terhadap Allah SWT. Akuntansi syariah juga menyangkut transaksi sosial.
Karena akuntansi syariah dibangun berdasarkan nilai – nilai Islam, maka harus diakui bahwa kesejahteraan menjadi salah satu aspek akuntansi syariah. Kesejahteraan disini adalah kesejahteraann yang utuh, tidak hanya dari segi materi saja.




DAFTAR PUSTAKA


Agustina, Lucy.2013. Makalah Akuntansi Bank Syariah. http://www.lucyagustina94.blogspot.com/2013/05/makalah-akuntansi-bank-syariah.html?m=1. Diakses:10Maret2015
Permadi, Santoso. 2012. Akuntansi Syariah menurut para ahli. http://katauntukibu.blogspot.com/2012/10/akuntansi-syarah-menurut-para-ahli.html?m=1. Diakses:10Maret2015
Suwiknyo, Dwi.2010. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Yaya, Rizal., dkk.2013. AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar