MAKALAH
AKUNTANSI
PADA PERBANKAN SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia ditandai
dengan perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah. Kebijakan pemerintah
terhadap perbankan syariah di Indonesia terdapat dalam Undang – Undang
Perbankan No. 7 tahun 1992 Perbankan dan Undang – Undang No. 10 tahun 1998
tentang peerubahan atas Undang – Undang No. 7 tahun 1992. Berdasarkan kebijakan
tersebut, perkembangan kebijakan perbankan Islam di Indonesia diklasifikasikan
dalam dua periode, yaitu periode 1992 – 1998 dan periode 1998 – 1999.
Pada perkembangan periode 1992 – 1998, terdapat dua
kebijakan mendasar yang berkaitan dengan perbankan Islam di Indonesia. Yang pertama
kebijakan yang berhubungan dengan larangan melakukan dual system of banking.
Tidak boleh dalam satu lembaga perbankan melaksanakan sistem bagi hasil dan
konvensional sekaligus dengan cara membuka unit syaria. Yang kedua kebijakan
yang berkaitan dengan pembentukan Dewan Pengawas Syariah. Melihat urgensi
pelaksanaan syariah dalam produk bank dengan prinsip bagi hasil maka pemerintah
melalui Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992
mewajibkan bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil memiliki Dewan
Pengawas Syariah. Dewan tersebut yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas
produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan mengulurkannya
kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Pengawas
Syariah berhak untuk menentukan sikapnya dalam menilai setiap produk perbankan
Islam, apakah sesuai dengan prinsi – prinsip syariah atau tidak.
Perkembangan selanjutnya pada periode 1998 – 1999,
yaitu Undang – Undang No. 10 tahun 1998. Sebagai Undang – Undang yang
memperbarui undang – undang sebelumnya yaitu Undang – Undang No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan, undang – undang ini tidak mengubah semua pasal. Perubahan
yang dilakukan hanya pada beberapa hal penting.
Demikian sedikit mengenai perkembangan perbankan
syariah, dalam makalah ini masih banyak lagi pembahasan mengenai akuntansi
perbankan syariah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
definisi lembaga keuangan syariah?
2. Bagaimana
karakteristik bank syariah?
3. Apa
prinsip – prinsip bank syariah?
4. Bagaimana
sistem operasional bank syariah?
5. Apa
saja produk dalam perbankan syariah?
6. Apa
saja laporan keuangan dalam perbankan syariah?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui
definisi lembaga keuangan syariah.
2. Mengetahui
karakteristik bank syariah.
3. Mengetahui
prinsip – prinsip bank syariah.
4. Mengetahui
sistem operasi bank syariah.
5. Mengetahui
produk – produk dalam perbankan syariah.
6. Mengetahui
laporan keuangan dalam perbankan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Akuntansi Syariah
Ada
beberapa pendapat para ahli mengenai akuntansi syariah :
1. Muhammad
Dalam QS. Al –
Baqarah:282 ada 3 nilai yang menjadi prinsip dasar dalam operasional akuntansi
syariah yaitu nilai peertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran.
2. Prof.
Dr. Omar Abdullah
Muhasabah yaitu suatu
aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan, transaksi – transaksi,
tindakan – tindakan, keputusan – keputusan yang sesuai dengan syariat dan
jumlah – jumlahnya, di dalam catatan yang representatif, serta berkaitan dengan
pengukuran dengan hasil – hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi –
transaksi, tindakan – tindakan dan keputusan – keputusan tersebut untuk membantu
pengambilan keputusan yang tepat.
3. Sofyan
S. Harahap
Akuntansi Islam atau
akuntansi syariah pada hakekatnya adalah akuntansi dalam menjalankan syariah
Islam.
4. Toshikabu
Hayashi
Akuntansi Barat
(Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan
berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan Akuntansi Islam ada “meta rule”
yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum syariah
yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai
dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar peerusahaan juga
memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggung jawaban di
akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggung jawabkan tindakannya di
hadapan Tuhan yang memiliki akuntan ssendiri (Rakib dan Atid) yang memcatat
semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi tetapi juga masalah
sosial dan pelaksanaan hukum syariah lainnya.
B.
Karakteristik
Bank Syariah
1.
Azas utama : kemitraan, keadilan,
transparansi, dan universal
2.
Pelarangan riba
3.
Tidak mengenai konsep time-value of
money
4.
Konsep uang sebagai alat tukar bukan
komoditas
5.
Kegiatan tidak boleh spekulatif
6.
Tidak boleh menggunakan dua harga untuk
satu barang
7.
Tidak boleh dua transaksi dalam satu
akad
8.
Konsep bagi hasil
9.
Tidak membedakan secara tegas sektor
moneter dan riil
10. Dapat
memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah
C.
Prinsip
– prinsip Bank Syariah
1.
Prinsip titipan atau simpanan
(al-Wadiah)
Al-Wadiah
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendaki.
2.
Prinsip bagi hasil (Syirkah)
Sistem
ini adalah sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana
dengan pengelola dana.
3.
Prinsip jual beli (at-Tijarah)
Prinsip
ini merupakan sistem yang menerapkan tatacara jual beli, dimana bank akan
membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai
agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah
keuntungan.
4.
Prinsip sewa (al-Ijarah)
Al-Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
5.
Prinsip fee/jasa (al-Ajr walumullah)
Prinsip
ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaaan yang diberikan bank. Bentuk produk
yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Gransi, Kliring, Inkaso, Jasa
Transfer, dan lain – lain.
D.
Sistem
Operasional Bank Syariah
1.
Sistem operasional bank syariah dimulai
dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat.
2.
Dana yang diterima oleh bank selanjutnya
disalurkan kepada berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola
investasi, pembeli baraang dan penyewa barang atau jasa yang disediakan oleh
bank syariah.
3.
Dari penyaluran dana kepada berbagai
pihak, bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari
investasi, margin dari jual beli, dan fee dari sewa dan berbagai jenis
pendapatan yang diperoleh dari instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan.
4.
Pendapatan yang diterima dari kegiatan
penyaluran dana selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana atau penitip
dana.
5.
Selain melaksanakan aktivitas
penghimpunan dan penyaluran, bank syariah dalam sistem operasionalnya juga
memberikan layanan jasa keuangan seperti ATM, transfer, letter of credit, bank
garansi, dan lain sebagainya.
E.
Produk
– produk Perbankan Syariah
1.
Produk Penghimpunan Dana
a. Prinsip
Wadiah
Wadiah berarti titipan
dar satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus
dijaga dan dikembalikan oleh yang penerima titipan, kapan pun si penitip
menghendaki. Wadiah dibagi menjadi dua, yaitu wadiah yad-dhamanah dan wadiah
yad-amanah. Wadiah yad-dhamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan
kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
b. Prinsip
Mudharabah
Mudharabah adalah
perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan
dana dan pihak kedua bertanggungjawab atas pengelolaan usaha. Mudharabah dibagi
menjadi tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah
musytarakah.
Mudharabah muthlaqah
adalah mudharabah yang memberi kuasa kepada pengelola dana secara penuh untuk
menjalankan usaha tanpa batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha tersebut
(jenis usaha, tempat, pemasok, dan konsumen usaha). Mudharabah muqayyadah yaitu pemilik dana memberi batasan kepada
pengelola dana dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok,
maupun konsumen. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana
pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
2.
Produk Penyaluran Dana
a. Prinsip
Jual Beli
Prinsip jual beli ini
dikembangkan menjadi tiga bentuk pembiayaan, yaitu murabahah, salam, dan
istishna’.
Jual beli dengan skema
murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pada pembiayaan skema ini, bank adalah
penjual sedang nasabah yang memerlukan barang sebagai pembeli. Jual beli dengan
skema salam adalah jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh
pembeli sebelum barang pesanan diterima. Jual beli dengan skema istishna’
adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual
yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang
disepakati.
b. Prinsip
Ijarah
Dalam perbankan syariah
dikenal ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.
Sewa dengan skema
ijarah adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa
untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam skema ijarah,
bank adalah pemilik objek sewa, sedang nasabah adalah penyewa.
Sewa dengan skema
ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek
sewa dan penyewa untuk mendapat imbalan atas objek sewa yang disediakannya
dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Transaksi ijarah muntahiya bittamlik memberi hak pilih pada penyewa untuk
memiliki barang yang disewa.
c. Prinsip
Syirkah
Prinsip syirkah dalam
pembiayaan oleh bank syariah terdiri atas musyarakah dan mudharabah.
Pada transaksi
penyaluran dana dengan skema mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik dana,
sedang nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana.
Investasi dengan skema
musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik odal yang mencampurkan
modala mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebelumya, sedangkan apabila terjadi kerugian
ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing – masing.
3.
Produk Jasa
a. Al-Hiwalah
(alih utang – piutang)
Dalam praktik perbankan
syariah fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
b. Rahn
(gadai)
Digunakan untuk
memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, diantaranya milik nasabah
sendiri; jelas ukuran, sifat, dan nilai riil pasar; dan dapat dikuasai, namun
tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c. Al-Qardh
(pinjaman kebaikan)
Al-Qardh digunakan
untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan beerjangka pendek. Produk ii
digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana qardh yang
diberikan kepada nasabah diperoleh dari dana zakat, infaq, dan shadaqah.
d. Wakalah
Nasabah memberi kuasa
kepada bank syariah untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti jasa transfer.
e. Kafalah
(bank garansi)
Digunakan untuk
menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank syariah dapat
mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini
sebagai rahn (gadai).
Dalam fikih muamalah, ulama – ulama
telah mengidentifikasi dan memfatwakan beberapa jenis transaksi yang dilarang
oleh Islam. Pelarangan beberapa transaksi tersebutt secara umum disebabkan oleh
tiga hal berikut.
1.
Mengandung barang atau jasa yang
diharamkan
Larangan
terhadap transaksi yang mengandung barang atau jasa yang diharamkan karena
diharuskan menghindar dari kemudaratan.
2.
Mengandung sistem dan prosedur
memperoleh keuntungan yang diharamkan
· Tadlis : transaksi yang mengandung suatu
hal pokok yang tidak diketahui oleh salah satu pihak.
· Gharar : transaksi gharar memiliki kemiripan dengan
tadlis, namun dalam gharar ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak
yang bertransaksi jual beli.
· Bai’Ikhtikar : mengupayakan adanya kelangkaan barang
dengan cara menimbun.
· Bai’Najasy : tindakan menciptakan permintaan palsu,
seolah – olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual
produk akan naik.
· Maysir :
sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak
lainnya akan menderita kerugian.
· Riba : tambahan yang disyaratkan
dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas
penambahan tersebut.
3.
Tidak sah akadnya
Hukum
fikih menyatakan bahwa akad yang sah harus dipenuhi, sedang akad yang tidak sah
tidak boleh dipenuhi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keabsahan suatu
transaksi haruslah memenuhi rukun – rukun akad, yaitu :
· Adanya
dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad.
· Adanya
sesuatu yang diikat oleh akad, yakni barang yang dijual dalam akad jual beli,
atau sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya.
· Adanya
pengucapan akad berupa ungkapan serah terima.
F.
Laporan
Keuangan Perbankan Syariah
Prosedur
yang sangat mendasar mengenai akuntansi syariah, yaitu :
1.
Dalam akuntansi syariah harta terbagi
atas harta berupa uang, harta berupa barang yang kemudian dibagi kembali
menjadi harta dagang dan harta milik.
2.
Dalam akuntansi syariah mata uang
seperti emas, perak dan barang lainnya memiliki kedudukan yang sama, dan tidak
dibedakan atas tujuan tertentu.
3.
Dalam akuntansi syariah juga menerapkan
prinsip ketelitian dan pencadangan atas kemungkinan atas terjadinya kerugian
dari kesalahan pencatatan, namun tidak berlebihan dan selalu memperhatikan akan
adanya laba yang masih mungkin terjadi.
4.
Dalam akuntansi syariah laba dipisahkan
pencatatannya atas laba hasil aktivitas pokok, laba modal pokok, dan juga wajib
menjelaskan dan mencatat pendapatan dari sumber yang haram jika ada.
Laporan keuangan bank syariah setidaknya
disajikan secara tahunan. Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri
dari :
1.
Neraca
Neraca
menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang
diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik
ekonominya. Unsur – unsur neraca meliputi aset, kewajiban investasi tidak
terikat, dan ekuitas.
2.
Laporan Laba Rugi
Laporan
laba rugimerupakan ukuran kinerja entitas syariah yang juga merupakan dasar
bagi ukuran yang lain seperti imbalan investasi atau penghasilan per saham.
Unsur – unsur laporan laba rugi meliputi pendapatan dan beban.
3.
Laporan Arus Kas
Laporan
arus kas bank syariah disusun berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
PSAK terkait
4.
Laporan Perubahan Ekuitas
Perubahan
ekuitas bank syariah menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau
kekayaan selama periode bersangkutan.
5.
Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
Laporan
perubahan dana investasi terikat memisahkan dana investasi terikat berdasarkan
sumber dana dan memisahkan investasi berdasarkan jenisnya.
Investasi
terikat adalah investasi yang bersumber dari pemilik dana investasi terikat dan
sejenisnya yang dikelola oleh bank sebagai manajer investasi.
6.
Laporan Sumber dan Penggunaan dan Zakat
Unsur
dasar laporan sumber dan penggunaan zakat meliputi sumber dana, penggunaan dana
selam suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat yang belum disalurkan pada
tanggal tertentu.
7.
Laporan Sumber dan Penggunaan Kebajikan
Bank
syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang
menunjukkan :
· Sumber
dana kebajikan yang berasal dari penerimaan :
a. Infak
b. Sedekah
c. Hasil
pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku
d. Pengembalian
dana kebajikan produktif
e. Denda
f. Pendapatan
non-halal
· Penggunaan
dana kebajikan untuk :
a. Dana
kebajikan produktif
b. Sumbangan
c. Penggunaan
lainnya untuk kepentingan umum
d. Kenaikan
atau penurunan sumber dana kebajikan
e. Saldo
awal dana penggunaan dana kebajikan
f. Saldo
akhir dana penggunaan dana kebajikan
8.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan
atas laporan keuangan mengungkap :
a.
Informasi tentang dasar penyusunan
laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa
dan transaksi penting.
b.
Informasi yang diwajibkan dalam PSAK
tetapi tidak disajikan dalam laporan keuangan yang telah dibahas diatas.
c.
Informasi tambahan yang tidak disajikan
dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lembaga keuangan syariah yaitu lembaga keuangan yang
operasional dan produknnya dikembangkan berlandaskan Al-Quran dan Hadits Nabi
SAW. Nilai – nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan
dalam menjalankan praktik akuntansi.
Mempelajari akuntansi syariah sudah merupakan
keharusan dalam ekonomi yang semakin global ini. Hal ini didorong oleh :
1. Munculnya
kesadaran orang membayar zakat.
2. Munculnya
berbagai yayasan Islam yang memerlukannya.
3. Diperlukannya
tenaga ahli yang menguasai akuntansi syariah.
4. Dan
masih banyak lagi.
B.
Saran
Sebagai manusia yang cerdas, kita harus memiliki
pemikiran bahwa dengan adanya akuntansi syariah tidak sekedar memberikan
informasi untuk pengambilan keputusan ekonomi, tetapi juga memiliki tujuan
sebagai bentuk pertanggungjawaban manusua terhadap Allah SWT. Akuntansi syariah
juga menyangkut transaksi sosial.
Karena akuntansi syariah dibangun berdasarkan nilai
– nilai Islam, maka harus diakui bahwa kesejahteraan menjadi salah satu aspek
akuntansi syariah. Kesejahteraan disini adalah kesejahteraann yang utuh, tidak
hanya dari segi materi saja.
DAFTAR
PUSTAKA
Agustina,
Lucy.2013. Makalah Akuntansi Bank Syariah. http://www.lucyagustina94.blogspot.com/2013/05/makalah-akuntansi-bank-syariah.html?m=1.
Diakses:10Maret2015
Permadi,
Santoso. 2012. Akuntansi Syariah menurut para ahli. http://katauntukibu.blogspot.com/2012/10/akuntansi-syarah-menurut-para-ahli.html?m=1.
Diakses:10Maret2015
Suwiknyo,
Dwi.2010. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar
Yaya,
Rizal., dkk.2013. AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH Teori dan Praktik Kontemporer.
Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar