Kamis, 15 September 2016

PENEGAKAN HAM

MAKALAH
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
            Komitmen bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM kini tidak lagi sebatas retorika melainkan sudah menjaddi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda- tunda. Dalam pemnegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala- kendala yang bersifat principal, substansil dan klasik. Salah satu kendala tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hokum tidak diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum UU di keluarkan.
            Sebenarnya kalau kita intip sejarah perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan, antara lain sejak kekuasaan rezim soeharto telah di bentuk KOMNAS HAM, walaupun pelaksanaannya belum optimal. Berdasarkan Undang- undang bahwa Indonesia merupakan Negara hukum, tujuan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yng bersifat formal tersebut mengandung konsekwensi bahwa Negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang- undang terutama melindungi hak asasi manausia demi kesejahteraan hidup bersama.
            Berdasarkan pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, maka Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak- hak asasi manusia pada warganya, terutama kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak- hak asasi manusia bidang social, politik , ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama.
Oleh karena itu makalah menjelaskan secara rinci bagaimana implementasi HAM di Indonesia,  serta menunjukkan perundang- undangaan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.



B.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belkang yang telah di buat, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah, yaitu:
1.      Apa pengertian HAM?
2.      Bagaimana penegakan HAM di Indonesia?


C.   TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas penulis menuliskan 2 tujuan, yaitu:
1.      Untuk mengetahui apa itu HAM
2.      Untuk mengetahui bagaimana penegakan HAM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
 
A.    PENGERTIAN HAM
      Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droit De I ‘Homme dalam bahasa Perancis, Menselijke Rechten dalam bahasa Belanda, dan Human Rights  bahasa Inggris.
      Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia. Berikut ini pengertian HAM menurut para ahli:
  1. John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."

  1. Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
"Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci."

  1. G.J. Wolhots 
"Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan."


  1. Jan Materson
"Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia."


  1. Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. 
"Mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain."


  1. Muladi (1996)
"Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being.Rumusan tersebut garus besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia."


  1. Jack Donnely 
"Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."

  1. Miriam Budiardjo
"Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. "



  1. Karel Vasak
"Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu."

         

          1. UU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

  1. Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat

  1. Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat


  1. Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro Poerbapranoto)
Adapun pengetian HAM menurut wikipedi Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.  HAM berlaku secara universal.  Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

                  
Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.




B.      SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
          Berdasarkan sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai berikut.
1.     Piagam madinah di madinah (tahun 622)
Patut kita ketahui bahwa jauh sebelum lahir magna charta di inggris tahun 1215, sebenarnya di dunia islam telah terlebih dahulu ada suatu piagam tentang hak asasi manusia yang di kenal dengan sebutan “piagam madinah” di madinah tahun 622, yang memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusiabagi penduduk madinah yang terdiri atas berbagai suku dan agama.
   Nourouzzaman shiddigi telah membuat ringkasan         piagam madinah sebagai berikut.
1)      Masyarakat pendukung piagam madinah ini adalah masyarakat majmuk baik ditinjau dari segi asal keturunan, budaya maupun agama yang dianut. Tali pengikat peratuan adalah politik dalam rangka mencapai cita- cita bersama (pasal 17, 23, 42)
2)      Masyarakat pendukung semula terpecah belah dikelompokkan dalam kategori muslim dan non muslim. Tali pengikat sesame muslim adalah persaudaraan segama (pasal 15). Diantaranya mereka harus tertanam rasa solidaritas yang tinggi (pasal 14, 19, 21)
3)      Negara mengakui dan melindungi kebebasan melakukan ibadat bagi orang- orang non muslim, khususnya yahudi (pasal 25-30)
4)      Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat; wajib saling membantu dan tidak boleh seoang pun memperlakukan secara buruk(pasal 16). Bahwa orang yang lemah harus dilindungi dan di bantu (pasal 11)
5)      Semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama (pasal 24, 36, 37, dan 44)
6)      Setiap warga negara mempunyai kedudukn yang sama dihadapan hukum (pasal 34, 40 dan 46)
7)      Hukum adat (tradisi masa lalu) dengan berpedoman dengan keadilan dan kebenaran tetap diberlakukan (pasal 2 dan 10)
8)      Hukum harus ditegakkan siapa pun tidak boleh melindungi kejahatan apalagi berpihak kepada orang yang melakukan kejahatan. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran siapa pun pelaku kejahatan harus dihukum tanpa pandang  bulu (pasal 13, 22 dan 43)
9)      Perdamaian adalah tujuan utama, namun dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran (pasal 45)
10)  Hak setiap orang harus dihormati (pasal 12)
11)  Pengakuan terhadap hak milik individu (pasal 47 dan 24)

  1. Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215)
Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris.

  1. Piagam Petition Of Rights di inggris ( Tahun 1628)
Pernyataan hak asasi  manusia itu terjadi karena adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut :

1.      Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen
2.      Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
3.      Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang beralasan.

  1. Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)
Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa "... Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula". Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan

  1. Piagam Declaration de Droit de L'Homme et du citoyen di Prancis(14 Juli 1789)
Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya "le etat es moi" artinya negara adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan



  1. Piagam The Four Freedom di Amerika (Th 1945)
Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan (The Four Freedom) yakni (1) kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat, (2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan

  1. Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948)
Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan dalam UUD masing-masing.

C.    MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Macam-macam hak asasi manusia terdapat berbagai pandangan. Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia.
1.      Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah Hak Hidup.
2.      Franz Magnis Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam
1)      Hak-Hak Asasi Negarif atau Liberal ( Hak hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, kebebasan beragama, kebebasan mengikuti suara hati, hak untuk tidak ditahan semena-mena, kebebasan berserikat dan berserikat, kebebasan untuk berpikir dll) 
2)      Hak asasi aktif atau demokrasi ( hak memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengontrol pemerintahan, menyatakan pendapat, kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik)
3)      Hak asasi positif (hak perlindungan keamanan, hak atas perlindungan hokum, hak memperoleh perlindungan yang sama didepan hokum, hak atas kewarganegaraan, hak untuk memperoleh kedilan dimuka hokum, hak agar Negara memproses pelanggaran terhadap hak yang dimiliki seseorang)
4)      Hak asasi sosial (hak atas jaminan social, hak atas pekerjaan, hak atas tempat dan jenis pekerjaan, hak atas upah yang wajar, hak atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja yang bebas, hak atas pendidikan, hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya masyarakat) 

3.       Berdasarkan pengelompokan di atas secara garis besar HAM sebagai berikut
a)      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Kebebasan beragama, menyatakan pendapat, berorganisasi.
b)      Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Hak memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu
c)      Hak asasi politik (Political Rights)
Hak ikut serta dlm pemerintahan, memilih dan dipilih
d)     Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Hak memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
e)      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (Rights Of Legal Equality) Hak kesamaan dlm hukum
f)       Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara perlindungan hukum (Procedural Rights) Mendapatkan perlakuan yg wajar dan adil dlm peggeledahan
4.      Prof. Bagir Manan
Membagi HAM pada beberapa kategori yaitu :
1)      Hak Sipil
2)      Hak Politik
3)      Hak Ekonomi
4)      Hak Sosial Budaya.
Hak sipil terdiri dari hak yang diperlakukan sama dimuka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidupdan kehidupan. Hak politik terdiri dari kebebasan berserikat dan berkumpul, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan,hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
5.      Prof. Baharuddin Lopa
Membagi HAM dalam beberapa jenis yaitu :
1)      Hak Persamaan dan Kebebasan,
2)      Hak Hidup,
3)      Hak Memperoleh Perlindungan,
4)      Hak Penghormatan Pribadi,
5)      Hak Menikah dan Berkeluarga,
6)      Hak Wanita Sederajat dengan Pria,
7)      Hak Anak dari Orang Tua,
8)      Hak Memperoleh Pendidikan,
9)      Hak Kebebasan Memilih Agama,
10)  Hak Kebebasan Bertindak dan Mencari Suaka,
11)  Hak untuk Bekerja, Hak Memperoleh Kesempatan yang sama,
12)  Hak milik pribadi,
13)  Hak menikmati hasil atau produk ilmu, dan Hak tahanan dan narapidana.
6.      DUHAM ( Universal Declaration of Human Rights)
HAM terbagi kedalam beberapa jenis, yaitu
1)      hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi),
2)      hak legal (hak jaminan perlindungan),
3)      hak sipil dan politik,
4)      hak substensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
7.      UUD 1945 (amandemen I – IV UUD 1945)
HAM terdiri dari :
1)      hak kebebasan berpendapat,
2)      hak kedudukan yang sama didalam hukum,
3)      hak kebebasan berkumpul, hak kebebasan beragama,
4)      hak penghidupan yang  layak,
5)      hak kebebasan berserikat,
6)      hak memperoleh pengajaran, dan pendidikan.
8.      UU No. 39 Tahun 1999
HAM terdiri dari :
1)      hak hidup,
2)      hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3)      hak mengembangkan diri,
4)      hak memperoleh keadilan,
5)      hak atas kebebasan pribadi,
6)      hak atas rasa aman,
7)      hak atas kesejahteraan,
8)      hak turut serta dalam pemerintahan,
9)      hak wanita,
10)  hak anak.

D.    DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA

INSTRUMEN HUKUM HAM INDONESIA
1. PANCASILA
  1. Sila Pertama    :Hak untuk memeluk agama
  2. Sila Kedua      :Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya
  3. Sila Ketiga      :Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
  4. Sila Keempat   :Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan
  5. Sila Kelima      :Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
2. UUD 1945
Pembukaan UUD 1945
a)      Alinia ke-1:  Hak Merdeka
b)      Alinia ke-4 : Negara melindungi segenap rakyat Indonesia,memajukan
c)             kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara           perdamaian duniA

Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB  XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal 28A – Pasal 28J
Ket         : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2.      Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi




Pasal 28 C
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2.      Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G
1.      Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3.      Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.      Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.



Pasal 28 J
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.


3. TAP  MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal

4. Undang-Undang
1)      UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
2)      UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal
3)      KEPPRES No 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
4)      PP No. 3 Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
5)      PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.

INSTRUMENT HUKUM HAM INTERNASIONAL
1)      Hukum Kebiasaan
2)      Piagam PBB
3)      The International Bill Of Human Rights
4)      Pernyataan sedunia mengenai HAM (The Universal Declaration Of Human Rights)
5)      Kovenan internasional mengenai hak-hak sipil dan politik (The International Covenant On Civil and Political Rights)
6)      Protocol Opsi Pertama Pada ICCPR

E.     KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
                    Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah diantaranya:
1.      KOMNAS HAM
                      Komisi nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. KOMNAS HAM berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 orang ketua dan 2 wakil ketua, anggotanya berjumlah 35 orang dengan massa jabatan 5 Tahun.
                      Tujuna dibentuknya KOMNAS HAM  menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75 adalah sebagai berikut:
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 

Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a)      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b)      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
c)      Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
d)     Melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
e)      Melakukan kerja sama dengan pihak lain baik tingkat regional, nasional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2.  Fungsi Penyuluhan
a)      Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
b)      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
c)      Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3. Funsi Pemantauan
a)      Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b)      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelangaran HAM
c)      Pemanggilan kepada pihak pengadu dan korban untuk di mintai keterangan
d)     Pemangilan saksi untuk dimnintai keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e)      Peninjauan di tempat kejadiandan tempat lainnya
f)       Pemangilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
g)      Melakukan pemeriksaan dengan persetujuan ketua pengadilan
h)      Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan


4.    Fungis Mediasi
a)      Perdamaian kedua pihak
b)      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c)      Pemberian saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
d)     Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
e)      Penyampaian rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti

2. Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
1.      Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
2.      Memriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI
3.      Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun    
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan yang mengadili Pelanggaran HAM yang berlaku sebalum di undangkannya UU No. 26 tahun 2000. pengadilan HAM Ad Hoc di bentuk atas usul DPR dengan keputusan Presiden.  Adapun pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh pengadilan HAM berupa:

1.      Kejahatan Genosida
“Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok Bangsa, Ras, Kelompok Etnis, Kelompok Agama”. Ciri-ciri  Kejahatan Genosida Berupa:
a)      Membunuh anggota kelompok
b)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
d)     Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
“Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa seranggan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” Adapu kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:
a)      Pembunuhan
b)      Pemusnahan
c)      Perbudakan
d)     Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e)      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasa fisik lain secara sewenag-wenag
f)       Penyiksaan
g)      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan dll
h)      paham politik
i)        Penghilangan orang secara paksa
j)        Kejahatan Apartheid ( Perbedaan Ras )



3.      Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a)      Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b)      Sebagi pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
c)      Sebagi pembela dan pelindung HAM
d)     Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hokum dan hak-hak asasi manusia


LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat Pengabdian dan Professional yang artinya:
1.      Bersifat pengabdian karena perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
2.      Bersifat Professional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya



4.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. komisi ini di bentuk berdasarkan UU RI nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat di selesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR. KKR ini di bentuk untuk:
1.      Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
2.      Sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran HAM. 

Adapun Ciri-ciri umum KKR adalah sebagai berikut:
1)      Fokus peyelidikan kejahatan masa lalu
2)      Mendapatkan gambaran yang komprehensif menganai kejahatan HAM
3)      Masa bakti berahir setelah selesainya laporan
4)      Memiliki wewenang mengakses informasi kelembaga manapun, dan megajuka perlindungan hokum terhadap saksi

5.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam rangka melindungi anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 (Baca selengkapnya Di Sini !!!)tentang perlindungan anak. Komisi perlindungan anak Indonesia diketuai oleh seto mulyadi.
Tugas kimosi perlindungan anak Indonesia adalah :
1)      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2)      Mengumpulkan data dan informasi
3)      Menerima pengaduan masyarakat
4)      Melakukan penelaahan
5)      Pemantauan evaluasi
6)      Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
7)      Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak

Beberapa Contoh LSM  yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai berikut
a)      KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
b)      ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
c)      LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
6.      Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pada prinsipnya tugas-tugas Kepolisian secara universal adalah sama yaitu melakukan perlindungan (protections), melakukan pelayanan kepada masyarakat (services) dan menegakan hukum dan memelihara tata tertib (law enforcement and maintain law and order).

Demikian juga peran maupun tugas-tugas kepolisian di negara kita ini tidak jauh berbeda dengan tugas-tugas kepolisian secara universal sebagaimana penulis sebutkan di atas. Fungsi dan peran maupun tugas-tugas Polri jelas tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, karena tugas-tugas yang dilaksanakan oleh kepolisian khususnya dalam bidang penegakan hukum (represif) selalu bersinggungan dengan HAM, bahkan dari beberapa unsur penegakan hukum yang terkait dalam sistem penegakan hukum pidana yang terpadu (integrated criminal justices system), kepolisianlah yang selalu paling dahulu maupun terdepan dalam  bersentuhan dengan HAM. Di samping itu, cukup banyak dan luas  kewenangan yang diberikan negara kepada kepolisian. Sejalan dengan luasnya kewenangan yang diberikan negara kepada institusi kepolisian maka dengan sendirinya juga tugas-tugas kepolisian selalu rentan dengan penyimpangan-penyimpangan tugas yang berakibat terjadinya pelanggaran terhadap HAM.

Menurut Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menentukan bahwa tugas pokok Polri adalah:
a)      memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b)      menegakkan hukum; dan
c)      memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga tugas pokok kepolisian tersebut sebagaimana disebutkan di atas merupakan tugas-tugas yang terintegrasi dalam satu sistem, karena memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan bagian dari penegakan hukum baik bersifat pre-emtif maupun preventif. Demikian juga menegakkan hukum tidaklah selalu indentik dengan menegakkan hukum dalam arti repressif tetapi juga menegakkan hukum dalam arti preventif artinya aktif melakukan penjagaan agar niat dan kesempatan seseorang untuk melakukan suatu kejahatan tidak terlaksana, sehingga harmonisasi antara kehidupan masyarakat yang tertib dan terpeliharanya hukum dapat tercapai. Sama halnya juga dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari kewajiban publik yang harus dilakukan agar perasaan masyarakat aman (secure) di manapun berada. Tentu perasaan aman ini bisa terwujud apabila masyarakat dan kepolisian secara timbal balik saling dukung-mendukung.

Salah satu penjabaran dari tugas pokok Kepolisian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dapat kita lihat pengaturannya  dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i yang menentukan: “Melindungi keselamatan  jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan  dan pertolongan dengan menjunjung tinggi HAM.”

Tugas-tugas kepolisian  sebagaimana disebutkan di atas adalah tugas-tugas yang bersifat umum artinya diberlakukan terhadap semua orang tidak terkecuali kepada korban karena kekerasan dalam rumah tangga, bahkan juga perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup. Namun dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, tugas-tugas perlindungan itu harus diberikan secara khusus baik oleh Polri maupun pihak-pihak yang terkait di dalamnya, yaitu pekerja sosial.

F.     KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
HAM adalah singkatan dari hak asasi manusia dan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia Sejak lahir, tiap-tiap individu telah memilikinya, dan merupakan anugerah dari Tuhan. Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita harus menghormati hak orang lain. Namun pada realitanya masih banyak terjadi pelanggaran yang terkait dengan masalah HAM. Jika dilihat ke belakang terdapat beberapa peristiwa yang menyalahi hak asasi, seperti penjajahan yang dilakukan oleh negara Belanda dan Jepang terhadap Indonesia. Selain itu juga banyak contoh lain yang makin marak setelah negeri ini merdeka. Beberapa di antaranya bahkan sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut daftar mengenai beberapa penyelewengan HAM yang pernah terjadi di tanah air.
1.      Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.

2.      Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.

3.      Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4.      Kasus Pembunuhan Munir
Sampai sekarang, kasus pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis yang banyak menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun atau dibunuh oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan yang jelas hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.



5.      Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan hingga menyebabkan kematian.
G.    UPAYA PENEGAKAN HAM
Upaya Penegakan HAM Oleh Masyarakat
                      Keberhasilan perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga masyarakat. sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang di lakukan dengan cara sebagai berikut.
1.      Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
2.      Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaiatan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain yang relevan
3.      Dengan cara sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM

            Upaya Penegakan HAM Oleh Mahasiswa
1)      Mengajar teman kepada kebaikan
2)      Mengendalian diri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
3)      Menasehati teman yang melakukan kesalahan
4)      Melerai teman yang melakukan perkelahian
5)      Melindungi teman yang dianiaya




            Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah
                     Perlindungan HAM yang di maksud adalah pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus menjaga agar HAM tidak di langgar oleh orang lain.Pemerintah telah melakukan upaya perlindungan HAM dengan cara sebagai berikut
a)      Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam instrument nasional. Dengan demikian. Eksistensi HAM di dalam sistem hukum, politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
b)      Meratifikasi dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
c)      Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga Negara Indonesia
           
H.    Hambatan dan Tantangan
Masalah HAM masih saja di bicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara  lain sebagai berikut:
Ø  Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
Ø  Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
Ø  Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
Ø  Masalah hakim,ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain.
Ø  Sulitnya mencari Jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup.
Ø  Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.
Tantangan
Ø  Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:
Ø  Dengan disahkannya UU no 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, misalnya;
1.      Kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada bulan Mei 1998
2. Pembantaian warga muslim Tanjung Priuk pada bulan 1994
3. Kasus Pembantai di Ambon dan di Poso tahun 1997
Ø  Dengan adanya amandemen UUD 45 Pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan para tersangka luput dari proses hukum acara, akan sangat tidak adil hukum itu.
Ø  Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian masal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.


           




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan materi pada bab pembahasasn di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Penegakan HAM di Indonesia sebenarnya sudah maju dengan bukti adanya lembaga- lembaga yang menangani tentang HAM, namun dalam pengelolaan kurang maksimal dengan bukti masih adanya pelanggaran- pelanggaran hak asasi manusia.


B.     SARAN
            Penegakan HAM yang masih belum sempurna di Indonesia di negeri ini tentunya bukan hanya permasalahan satu pihak, akan tetapi hal tersebut merupakan masalah seluruh komponen negeri ini, mulai dari pemerintah, masyarakat dan elemen-elemen lainnya.

            Sudah seharusnya kita bersama-sama menjalankan penegakan HAM yang adil dan tidak memihak di negeri kita yang tercinta ini. Agar tujuan kita bersama, yakni kemajuan secara menyeluruh di negeri ini serta adanya rasa aman yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.





DAFTAR PUSTAKA


Atmasasmita, romli.2001.Reformasi hukum, hak asasi manusia, dan penegakan hukum. Bandung:Mandar Maju.
Zubaidi,ahmad. kaelan.2010.pendidikan kewarganegaraan: hak asasi manusia.Yogyakarta: Paradikma.
Abdullah, rozali. Syamsir.2004.Perkembangan HAM dan keberadaan peradilan HAM di indonesia. Bogor:Ghalia Indonesia.
Effendi, masyhur. Evandri, taufani S.2007.HAM dalam dimensi/ dinamika yuridis,sosial, politik dan proses penyusunan/aplikasi Ha- kham( Hukum Hak Asasi Manusia).Bogor: Ghalia Indonesia.
Azra, Azyumardi.2003.Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.Jakarta Selatan:ICCE UIN Syarif Hidayatullah
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia




 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar