PENEGAKAN HAM DI
INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Komitmen
bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM kini tidak lagi sebatas retorika
melainkan sudah menjaddi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-
tunda. Dalam pemnegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di
Indonesia terdapat kendala- kendala yang bersifat principal, substansil dan
klasik. Salah satu kendala tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa
hokum tidak diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum UU di
keluarkan.
Sebenarnya
kalau kita intip sejarah perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan
perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan, antara lain
sejak kekuasaan rezim soeharto telah di bentuk KOMNAS HAM, walaupun
pelaksanaannya belum optimal. Berdasarkan Undang- undang bahwa Indonesia
merupakan Negara hukum, tujuan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yng
bersifat formal tersebut mengandung konsekwensi bahwa Negara Indonesia
berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang- undang
terutama melindungi hak asasi manausia demi kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan
pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak- hak asasi manusia pada warganya,
terutama kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun
rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak- hak asasi manusia bidang social, politik
, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama.
Oleh karena itu makalah menjelaskan secara rinci bagaimana
implementasi HAM di Indonesia, serta menunjukkan
perundang- undangaan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belkang yang telah di buat,
penulis merumuskan beberapa rumusan masalah, yaitu:
1.
Apa pengertian HAM?
2.
Bagaimana penegakan HAM di Indonesia?
C. TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas penulis
menuliskan 2 tujuan, yaitu:
1.
Untuk mengetahui apa itu HAM
2.
Untuk mengetahui bagaimana penegakan HAM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAM
Istilah hak asasi manusia merupakan
terjemahan dari Droit De I ‘Homme
dalam bahasa Perancis, Menselijke Rechten
dalam bahasa Belanda, dan Human Rights bahasa Inggris.
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang
dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut
berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan
hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak
yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia. Berikut ini pengertian
HAM menurut para ahli:
- John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir
yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat
(bersifat mutlak)."
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
"Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci."
- G.J. Wolhots
"Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat
dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan."
- Jan Materson
"Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan
pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right
which are inherent in our nature and without which we cannot live as human
being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam
diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai
manusia."
- Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
"Mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau
hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha
esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang
lain."
- Muladi (1996)
"Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai
those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live
as human being.Rumusan tersebut garus besarnya adalah segala hak-hak dasar yang
melekat dalam kehidupan manusia."
- Jack Donnely
"Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia
semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
- Miriam Budiardjo
"Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu
dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena
itu bersifat universal. "
- Karel Vasak
"Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga
generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan
pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan
merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas
utama pada kurun waktu tertentu."
1. UU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
- Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
- Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat
- Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
- Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro Poerbapranoto)
Adapun
pengetian HAM menurut wikipedi Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis.
Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau
kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis
adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara
warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum
Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Dari beberapa pengertian HAM yang
terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah Hak Dasar yang di
anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI
MANUSIA
Berdasarkan
sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai
berikut.
1. Piagam madinah di madinah
(tahun 622)
Patut kita ketahui bahwa jauh sebelum lahir magna charta di
inggris tahun 1215, sebenarnya di dunia islam telah terlebih dahulu ada suatu
piagam tentang hak asasi manusia yang di kenal dengan sebutan “piagam madinah”
di madinah tahun 622, yang memberikan jaminan perlindungan hak asasi
manusiabagi penduduk madinah yang terdiri atas berbagai suku dan agama.
Nourouzzaman shiddigi telah membuat
ringkasan piagam madinah
sebagai berikut.
1) Masyarakat pendukung piagam madinah
ini adalah masyarakat majmuk baik ditinjau dari segi asal keturunan, budaya
maupun agama yang dianut. Tali pengikat peratuan adalah politik dalam rangka
mencapai cita- cita bersama (pasal 17, 23, 42)
2) Masyarakat pendukung semula terpecah
belah dikelompokkan dalam kategori muslim dan non muslim. Tali pengikat sesame
muslim adalah persaudaraan segama (pasal 15). Diantaranya mereka harus tertanam
rasa solidaritas yang tinggi (pasal 14, 19, 21)
3) Negara mengakui dan melindungi
kebebasan melakukan ibadat bagi orang- orang non muslim, khususnya yahudi
(pasal 25-30)
4) Semua orang mempunyai kedudukan yang
sama sebagai anggota masyarakat; wajib saling membantu dan tidak boleh seoang
pun memperlakukan secara buruk(pasal 16). Bahwa orang yang lemah harus
dilindungi dan di bantu (pasal 11)
5) Semua warga Negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama (pasal 24, 36, 37, dan 44)
6) Setiap warga negara mempunyai
kedudukn yang sama dihadapan hukum (pasal 34, 40 dan 46)
7) Hukum adat (tradisi masa lalu)
dengan berpedoman dengan keadilan dan kebenaran tetap diberlakukan (pasal 2 dan
10)
8) Hukum harus ditegakkan siapa pun
tidak boleh melindungi kejahatan apalagi berpihak kepada orang yang melakukan
kejahatan. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran siapa pun pelaku kejahatan
harus dihukum tanpa pandang bulu (pasal
13, 22 dan 43)
9) Perdamaian adalah tujuan utama,
namun dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan keadilan dan
kebenaran (pasal 45)
10) Hak setiap orang harus dihormati
(pasal 12)
11) Pengakuan terhadap hak milik
individu (pasal 47 dan 24)
- Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215)
Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang
diwakili oleh kaum bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut
secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum
lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara
sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan
bagi rakyat Inggris.
- Piagam Petition Of Rights di inggris ( Tahun 1628)
Pernyataan
hak asasi manusia itu terjadi karena
adanya pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu
parlemen keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut
:
1. Pajak istimewa harus mendapat
persetujuan parlemen
2. Tentara tidak diperkenankan
menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
3. Seseorang tidak boleh ditahan tampa
tuduhan yang beralasan.
- Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)
Terjadi
revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah
Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh
kemerdekaannya yang menyatakan bahwa "... Tuhan
menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama
pula". Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak
hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan
- Piagam Declaration de Droit de L'Homme et du citoyen di Prancis(14 Juli 1789)
Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan).
Revolusi tersebut berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari
kesewenang-wenangan rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya "le etat es moi" artinya negara
adalah saya, telah membawa Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime
artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari
kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan
- Piagam The Four Freedom di Amerika (Th 1945)
Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu, terjadi kejahatan
kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan jajahannya. Oleh
karena itu, Presiden Amerika serikat F.D
Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan
(The Four Freedom) yakni (1) kemerdekaan berbicara/ mengemukakan pendapat,
(2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan
dari kemiskinan
- Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948)
Para
anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia.
Meskipun kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB
secara moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau
memasukkan dalam UUD masing-masing.
C.
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Macam-macam hak asasi manusia terdapat berbagai pandangan.
Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak
persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi
manusia.
1.
Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya Hak
Asasi Manusia adalah Hak Hidup.
2.
Franz Magnis Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam
1) Hak-Hak Asasi Negarif atau Liberal (
Hak hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh,
perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, kebebasan
beragama, kebebasan mengikuti suara hati, hak untuk tidak ditahan semena-mena,
kebebasan berserikat dan berserikat, kebebasan untuk berpikir dll)
2) Hak asasi aktif atau demokrasi ( hak
memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengontrol pemerintahan, menyatakan
pendapat, kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik)
3) Hak asasi positif (hak perlindungan
keamanan, hak atas perlindungan hokum, hak memperoleh perlindungan yang sama
didepan hokum, hak atas kewarganegaraan, hak untuk memperoleh kedilan dimuka
hokum, hak agar Negara memproses pelanggaran terhadap hak yang dimiliki
seseorang)
4) Hak asasi sosial (hak atas jaminan
social, hak atas pekerjaan, hak atas tempat dan jenis pekerjaan, hak atas upah
yang wajar, hak atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk
serikat kerja yang bebas, hak atas pendidikan, hak untuk ikut serta dalam
kehidupan budaya masyarakat)
3.
Berdasarkan pengelompokan di atas
secara garis besar HAM sebagai berikut
a)
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Kebebasan beragama, menyatakan pendapat, berorganisasi.
b)
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Hak memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu
c)
Hak asasi politik (Political Rights)
Hak ikut serta dlm pemerintahan, memilih dan dipilih
d)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural
Rights)
Hak memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
e)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum dan
pemerintahan (Rights Of Legal Equality) Hak kesamaan dlm hukum
f)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara perlindungan
hukum (Procedural Rights) Mendapatkan perlakuan yg wajar dan adil
dlm peggeledahan
4.
Prof. Bagir
Manan
Membagi HAM pada beberapa kategori
yaitu :
1)
Hak Sipil
2)
Hak Politik
3)
Hak Ekonomi
4)
Hak Sosial Budaya.
Hak sipil terdiri dari hak yang
diperlakukan sama dimuka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi
kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidupdan kehidupan. Hak politik
terdiri dari kebebasan berserikat dan berkumpul, dan hak menyampaikan pendapat
dimuka umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan
kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial budaya
terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak
kesehatan,hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
5. Prof. Baharuddin Lopa
Membagi HAM dalam beberapa jenis yaitu
:
1)
Hak Persamaan dan Kebebasan,
2)
Hak Hidup,
3)
Hak Memperoleh Perlindungan,
4)
Hak Penghormatan Pribadi,
5)
Hak Menikah dan Berkeluarga,
6)
Hak Wanita Sederajat dengan Pria,
7)
Hak Anak dari Orang Tua,
8)
Hak Memperoleh Pendidikan,
9)
Hak Kebebasan Memilih Agama,
10)
Hak Kebebasan Bertindak dan Mencari Suaka,
11)
Hak untuk Bekerja, Hak Memperoleh Kesempatan yang sama,
12)
Hak milik pribadi,
13)
Hak menikmati hasil atau produk ilmu, dan Hak tahanan dan
narapidana.
6. DUHAM ( Universal Declaration of Human Rights)
HAM terbagi kedalam beberapa jenis,
yaitu
1)
hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi),
2)
hak legal (hak jaminan perlindungan),
3)
hak sipil dan politik,
4) hak substensi
(hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) serta hak ekonomi,
sosial dan budaya.
7. UUD 1945 (amandemen I – IV UUD 1945)
HAM terdiri dari :
1)
hak kebebasan berpendapat,
2)
hak kedudukan yang sama didalam hukum,
3)
hak kebebasan berkumpul, hak kebebasan beragama,
4)
hak penghidupan yang
layak,
5)
hak kebebasan berserikat,
6) hak memperoleh
pengajaran, dan pendidikan.
8. UU No. 39 Tahun 1999
HAM terdiri dari :
1)
hak hidup,
2)
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3)
hak mengembangkan diri,
4)
hak memperoleh keadilan,
5)
hak atas kebebasan pribadi,
6)
hak atas rasa aman,
7)
hak atas kesejahteraan,
8)
hak turut serta dalam pemerintahan,
9)
hak wanita,
10)
hak anak.
D.
DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA
INSTRUMEN
HUKUM HAM INDONESIA
1. PANCASILA
- Sila Pertama :Hak untuk memeluk agama
- Sila Kedua :Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya
- Sila Ketiga :Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
- Sila Keempat :Hak untuk berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan
- Sila Kelima :Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
2. UUD
1945
Pembukaan UUD 1945
a)
Alinia ke-1: Hak
Merdeka
b)
Alinia ke-4 : Negara melindungi segenap rakyat
Indonesia,memajukan
c)
kesejahteraan umum,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
serta memilihara perdamaian
duniA
Batang
Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal
28A – Pasal 28J
Ket : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus
2000)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1.
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2. Setiap orang
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1.
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum
2. Setiap orang
berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
3. Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4. Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1.
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3.
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1.
Setiap orang berhak atas perlindung
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2.
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1.
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan
3.
Setiap orang berhak atas imbalan
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
4.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
1.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5.
Untuk menegakkan dan melindungi hak
asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 J
1.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Dalam menajlan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
3. TAP MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal
4. Undang-Undang
1) UU RI No.
39 Th 1999 Tentang HAM Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
2) UU RI No.
26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal
3) KEPPRES No
129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
4) PP No. 3
Th 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
5) PP No. 2
Th 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
INSTRUMENT
HUKUM HAM INTERNASIONAL
1) Hukum Kebiasaan
2) Piagam PBB
3) The International Bill Of Human Rights
4) Pernyataan sedunia mengenai HAM (The Universal Declaration Of Human Rights)
5) Kovenan internasional mengenai
hak-hak sipil dan politik (The
International Covenant On Civil and Political Rights)
6) Protocol Opsi Pertama Pada ICCPR
E.
KELEMBAGAAN HAM
DI INDONESIA
Dalam upaya perlindungan dan penegakan
HAM telah di bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah diantaranya:
1. KOMNAS HAM
Komisi nasional HAM pada awalnya
dibentuk dengan KEPPRES No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 17 Juni 1993 dan
kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. KOMNAS HAM
berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 orang ketua dan 2 wakil ketua,
anggotanya berjumlah 35 orang dengan massa jabatan 5 Tahun.
Tujuna dibentuknya KOMNAS HAM menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75
adalah sebagai berikut:
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1.
Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a) Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai instrument internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau retifiksi.
b) Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan HAM
c) Penerbitan hasil pengkajian dan
penelitian.
d) Melakukan pembahasan berbagai
masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi
manusia.
e) Melakukan kerja sama dengan pihak
lain baik tingkat regional, nasional maupun internasional dalam bidang hak
asasi manusia.
2. Fungsi Penyuluhan
a) Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM
kepada masyarakat Indonesia
b) Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang HAM
c) Melakukan kerjasama dengan
organisasi, lembaga, atau pihak-pihak lain
3.
Funsi Pemantauan
a) Pengamatan pelaksanaan HAM dan
penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut
b) Penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap pelangaran HAM
c) Pemanggilan kepada pihak pengadu dan
korban untuk di mintai keterangan
d) Pemangilan saksi untuk dimnintai
keterangan dan penyerahan bukti yang dibutuhkan
e) Peninjauan di tempat kejadiandan
tempat lainnya
f) Pemangilan terhadap pihak terkait
untuk memberikan keterangan secara tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan
g) Melakukan pemeriksaan dengan
persetujuan ketua pengadilan
h) Pemberian pendapat berdasarkan
persetujuan ketua pengadilan dari hasil pemeriksaan
4. Fungis Mediasi
a) Perdamaian kedua pihak
b) Penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c) Pemberian saran untuk menyelesaikan
melalui pengadilan
d) Penyampaian rekomendasi kepada
pemerintah untuk ditindak lanjuti
e) Penyampaian rekomendasi kepada DPR
RI untuk ditindak lanjuti
2. Pengadilan
HAM
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk
berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada
dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap
wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag
pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
1.
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
2.
Memriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
yang dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI
3.
Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang
berumur di bawah 18 tahun
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan yang mengadili
Pelanggaran HAM yang berlaku sebalum di undangkannya UU No. 26 tahun 2000.
pengadilan HAM Ad Hoc di bentuk atas usul DPR dengan keputusan Presiden. Adapun pelanggaran HAM berat yang ditangani
oleh pengadilan HAM berupa:
1.
Kejahatan Genosida
“Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok Bangsa, Ras, Kelompok Etnis,
Kelompok Agama”. Ciri-ciri Kejahatan
Genosida Berupa:
a) Membunuh anggota kelompok
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c) Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagian
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
e) Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
“Salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa seranggan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil” Adapu kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbudakan
d) Pengusiran dan pemindahan penduduk
secara paksa
e) Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasa fisik lain secara sewenag-wenag
f) Penyiksaan
g) Perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan dll
h) paham politik
i)
Penghilangan orang secara paksa
j)
Kejahatan Apartheid ( Perbedaan Ras )
3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga
bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan
hukum kepada masyarakat.lembagai ini di kelola secara mandiri oleh para
aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a) Sebagai relawan yang membantu kepada
pihak-pihak yang membutuhkan bantuh di bidang hukum
b) Sebagi pembela dalam menegakkan
keadilan dan kebenaran
c) Sebagi pembela dan pelindung HAM
d) Sebagai penyuluh dan penyebar
informasidi bidang hokum dan hak-hak asasi manusia
LBH
dalam menjalankan tugasnya bersifat Pengabdian dan Professional yang artinya:
1. Bersifat pengabdian karena perbuatannya
semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
2. Bersifat Professional karena
tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komisi
kebenaran dan rekonsiliasi adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap
kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. komisi ini di bentuk berdasarkan
UU RI nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 menyatakan
bahwa kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat di selesaikan melalui pengadilan
HAM akan ditangani oleh KKR. KKR ini di bentuk untuk:
1. Memberikan alternatif penyelesaian
pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
2. Sarana mediasi antar pelaku dengan
korban pelanggaran HAM.
Adapun Ciri-ciri umum KKR adalah sebagai berikut:
1) Fokus peyelidikan kejahatan masa
lalu
2) Mendapatkan gambaran yang
komprehensif menganai kejahatan HAM
3) Masa bakti berahir setelah
selesainya laporan
4) Memiliki wewenang mengakses
informasi kelembaga manapun, dan megajuka perlindungan hokum terhadap saksi
5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dalam
rangka melindungi anal-anak
Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di bentuk
sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 (Baca selengkapnya Di Sini !!!)tentang
perlindungan anak. Komisi perlindungan anak Indonesia diketuai oleh seto
mulyadi.
Tugas kimosi perlindungan anak Indonesia
adalah :
1) Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2) Mengumpulkan data dan informasi
3) Menerima pengaduan masyarakat
4) Melakukan penelaahan
5) Pemantauan evaluasi
6) Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak
7) Memberikan laporan, saran, masukan
dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak
Beberapa Contoh LSM yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai
berikut
a)
KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan)
b)
ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
c)
LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pada
prinsipnya tugas-tugas Kepolisian secara universal adalah sama yaitu melakukan
perlindungan (protections), melakukan pelayanan kepada masyarakat (services)
dan menegakan hukum dan memelihara tata tertib (law enforcement and maintain
law and order).
Demikian
juga peran maupun tugas-tugas kepolisian di negara kita ini tidak jauh berbeda
dengan tugas-tugas kepolisian secara universal sebagaimana penulis sebutkan di
atas. Fungsi dan peran maupun tugas-tugas Polri jelas tidak terlepas dari
peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya UU Nomor 2 tahun 2002 tentang
Polri, karena tugas-tugas yang dilaksanakan oleh kepolisian khususnya dalam
bidang penegakan hukum (represif)
selalu bersinggungan dengan HAM, bahkan dari beberapa unsur penegakan hukum
yang terkait dalam sistem penegakan hukum pidana yang terpadu (integrated
criminal justices system), kepolisianlah yang selalu paling dahulu maupun
terdepan dalam bersentuhan dengan HAM.
Di samping itu, cukup banyak dan luas
kewenangan yang diberikan negara kepada kepolisian. Sejalan dengan
luasnya kewenangan yang diberikan negara kepada institusi kepolisian maka
dengan sendirinya juga tugas-tugas kepolisian selalu rentan dengan
penyimpangan-penyimpangan tugas yang berakibat terjadinya pelanggaran terhadap
HAM.
Menurut Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun
2002 menentukan bahwa tugas pokok Polri adalah:
a) memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
b) menegakkan hukum; dan
c) memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga tugas pokok kepolisian
tersebut sebagaimana disebutkan di atas merupakan tugas-tugas yang terintegrasi
dalam satu sistem, karena memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
merupakan bagian dari penegakan hukum baik bersifat pre-emtif maupun preventif.
Demikian juga menegakkan hukum tidaklah selalu indentik dengan menegakkan hukum
dalam arti repressif tetapi
juga menegakkan hukum dalam arti preventif
artinya aktif melakukan penjagaan agar niat dan kesempatan seseorang untuk
melakukan suatu kejahatan tidak terlaksana, sehingga harmonisasi antara
kehidupan masyarakat yang tertib dan terpeliharanya hukum dapat tercapai. Sama
halnya juga dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat merupakan bagian dari kewajiban publik yang harus dilakukan agar
perasaan masyarakat aman (secure) di manapun berada. Tentu perasaan aman
ini bisa terwujud apabila masyarakat dan kepolisian secara timbal balik saling
dukung-mendukung.
Salah satu penjabaran dari tugas
pokok Kepolisian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Polri, dapat kita lihat pengaturannya
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i yang menentukan:
“Melindungi keselamatan jiwa raga, harta
benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi HAM.”
Tugas-tugas kepolisian sebagaimana disebutkan di atas adalah
tugas-tugas yang bersifat umum artinya diberlakukan terhadap semua orang tidak
terkecuali kepada korban karena kekerasan dalam rumah tangga, bahkan juga
perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup. Namun dalam UU Nomor 23
Tahun 2004, tugas-tugas perlindungan itu harus diberikan secara khusus baik
oleh Polri maupun pihak-pihak yang terkait di dalamnya, yaitu pekerja sosial.
F.
KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
HAM adalah
singkatan dari hak asasi manusia dan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh
semua manusia Sejak lahir, tiap-tiap individu telah memilikinya, dan merupakan
anugerah dari Tuhan. Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita harus menghormati
hak orang lain. Namun pada realitanya masih banyak terjadi pelanggaran yang
terkait dengan masalah HAM. Jika dilihat ke belakang terdapat beberapa
peristiwa yang menyalahi hak asasi, seperti penjajahan yang dilakukan oleh
negara Belanda dan Jepang terhadap Indonesia. Selain itu juga banyak contoh
lain yang makin marak setelah negeri ini merdeka. Beberapa di antaranya bahkan
sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut daftar mengenai beberapa
penyelewengan HAM yang pernah terjadi di tanah air.
1.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa di Trisakti
dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan
gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut
dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para
mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang
kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal
ini memicu meninggalnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa
di Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian.
Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
2.
Kasus Marsinah
Kasus Marsinah terjadi
pada tanggal 3-4 Mei 1993. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan
oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang
telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah
malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan,
Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan masih belum menemukan titik
terang hingga sekarang.
3.
Aksi Bom Bali
Peristiwa bom bali
menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi
pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh
sekelompok jaringan teroris. Akibat peristiwa ini, sebanyak 202 orang meninggal
dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom
bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
4.
Kasus Pembunuhan Munir
Sampai sekarang, kasus
pembunuhan Munir masih belum bisa diselesaikan. Munir merupakan seorang aktivis
yang banyak menangani permasalahan hak asasi lain. Ia kemudian meninggal dalam
perjalanan di pesawat saat akan menuju kota Amsterdam, Belanda. Kejadian ini
pun membuat gempar. Banyak spekulasi yang bermunculan jika Munir tewas diracun
atau dibunuh oleh golongan tertentu. Beberapa saksi tidak memberi keterangan
yang jelas hingga akhirnya penyelidikan dihentikan beberapa tahun berselang.
5.
Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini dipicu
oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang
hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak
dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga
dengan anggota polisi dan TNI. Akibantnya banyak warga yang luka-luka, bahkan
hingga menyebabkan kematian.
G.
UPAYA PENEGAKAN HAM
Upaya
Penegakan HAM Oleh Masyarakat
Keberhasilan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga
masyarakat. sebagai anggota masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya
perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang di lakukan dengan cara sebagai
berikut.
1.
Menyampaikan laporan terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS
HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
2.
Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang
berkaiatan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau lembaga lain yang relevan
3.
Dengan cara sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM
melaksanakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
Upaya
Penegakan HAM Oleh Mahasiswa
1)
Mengajar teman kepada kebaikan
2)
Mengendalian diri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM
3)
Menasehati teman yang melakukan kesalahan
4)
Melerai teman yang melakukan perkelahian
5)
Melindungi teman yang dianiaya
Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah
Perlindungan
HAM yang di maksud adalah pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus
menjaga agar HAM tidak di langgar oleh orang lain.Pemerintah telah melakukan
upaya perlindungan HAM dengan cara sebagai berikut
a) Memasukkan HAM
ke dalam berbagai perundang-undangan nasional sesuai yang tercantum dalam
instrument nasional. Dengan demikian. Eksistensi HAM di dalam sistem hukum,
politik, maupun ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan hukum yang cukup
kuat.
b) Meratifikasi
dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM internasional, yang berarti perjanjian
itu masuk dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional.
c)
Memberdayakan masyarakat terhadap masalah HAM dengan
mengadakan sosialisasi sehingga HAM menjadi bagian dari setiap individu warga
Negara Indonesia
H.
Hambatan dan
Tantangan
Masalah HAM masih saja di bicarakan,
karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah
kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan
tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaanyang dimiliki setiap
orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya penegakan HAM di
Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:
Ø Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan
pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
Ø Belum optimalnya kemampuan para
hakim di peradilan HAM ad hoc.
Ø Keterbatasan kemampuan pengetahuan
masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
Ø Masalah hakim,ternyata tidak begitu
mudah menentukan para calon hakim ad hoc
diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang
berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan penanaman HAM. LSM
HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang terikat
oleh tugas dilembaga lain.
Ø Sulitnya mencari Jaksa sebagai
penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang diangkut
atau kata lainnya sifatnya tertutup.
Ø Masalah pembahasan acara peradilan
yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari
peradilan tingkat pertama langsung ke MA.
Tantangan
Ø Dalam menegakkan HAM, selain
hambatan masih banyak tantangan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:
Ø Dengan disahkannya UU no 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia
yang terjadi sebelum UU No 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip
hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin
lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, misalnya;
1. Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
pada bulan Mei 1998
2. Pembantaian warga muslim Tanjung
Priuk pada bulan 1994
3. Kasus Pembantai di Ambon dan di Poso
tahun 1997
Ø Dengan adanya amandemen UUD 45 Pasal
28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan para tersangka luput dari
proses hukum acara, akan sangat tidak adil hukum itu.
Ø Asas mengatur bahwa orang yang telah
dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana
biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian masal) dan
kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak
terpenuhi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan materi pada bab pembahasasn di atas,
maka penulis menyimpulkan bahwa HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penegakan
HAM di Indonesia sebenarnya sudah maju dengan bukti adanya lembaga- lembaga
yang menangani tentang HAM, namun dalam pengelolaan kurang maksimal dengan
bukti masih adanya pelanggaran- pelanggaran hak asasi manusia.
B. SARAN
Penegakan HAM yang masih belum
sempurna di Indonesia di negeri ini
tentunya bukan hanya permasalahan satu pihak, akan tetapi hal tersebut
merupakan masalah seluruh komponen negeri ini, mulai dari pemerintah,
masyarakat dan elemen-elemen lainnya.
Sudah seharusnya kita bersama-sama
menjalankan penegakan HAM yang adil dan tidak memihak di negeri kita yang
tercinta ini. Agar tujuan kita bersama, yakni kemajuan secara menyeluruh di
negeri ini serta adanya rasa aman yang dapat dirasakan oleh seluruh warga
negara.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, romli.2001.Reformasi hukum, hak asasi
manusia, dan penegakan hukum. Bandung:Mandar Maju.
Zubaidi,ahmad. kaelan.2010.pendidikan kewarganegaraan:
hak asasi manusia.Yogyakarta:
Paradikma.
Abdullah, rozali. Syamsir.2004.Perkembangan
HAM dan keberadaan peradilan HAM di indonesia. Bogor:Ghalia Indonesia.
Effendi, masyhur. Evandri,
taufani S.2007.HAM dalam dimensi/ dinamika yuridis,sosial, politik dan proses
penyusunan/aplikasi Ha- kham( Hukum Hak Asasi Manusia).Bogor: Ghalia Indonesia.
Azra, Azyumardi.2003.Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani.Jakarta Selatan:ICCE UIN Syarif Hidayatullah
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar